Pasific Pos.com
Headline

Pansus LHP DPR Papua Gelar Rapat Kerja Bersama BPK RI Papua, Bahas Rekomendasi Yang Telah Ditindaklanjuti

Ketua Pansus LHP DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, M.Si saat memimpin rapat kerja bersama Ketua BPK RI perwakikan Papua yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Papua, Kota Jayapura, Senin, 17 Juli 2023. (foto Tiara).

Jayapura : Akhinya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua mengungkapkan jika dari temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2022, telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua.

Hal terssebut dikatakan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Martuama Saragi dalam Rapat Kerja Bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPR Papua yang berlangsung di Swiss-Belhotel Papua, Kota Jayapura, Senin, 17 Juli 2023.

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022 itu, menurut keterangan BPK Perwakilan Papua sampai dengan Semester II Tahun 2022, dari jumlah 687 temuan dengan nilai Rp 2,796 triliun, dengan 1.641 rekomendasi dengan nilai Rp 1,001 triliun.

“Tindak lanjut yang telah dilaksanakan dalam rekomendasi sampai dengan Semester II Tahun 2022, adalah telah sesuai sebanyak 1.185 rekomendasi dengan total Rp 889,6 miliar, belum sesuai atau temuan tersebut belum selesai 100 persen, tapi dalam rangka proses penyelesaian sebanyak 268 rekomendasi dengan nilai Rp 39,3 miliar, belum tindak lanjut atau sama sekali belum melaksanakan proses tindaklanjut sebanyak 77 (Rp 17,5 miliar) dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 111 senilai Rp 55,1 miliar,” ungkap Martuama Saragi kepada dalam rapat kerja itu.

Sebagaimana diketahui, jika hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua pada tahun anggaran 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Bahkan, sebelumnya, Pemprov Papua sudah 7 tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bahkan, Pemerintah Provinsi Papua pun menyajikan realisasi Belanja Daerah senilai Rp11.45 triliun. Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat realisasi belanja senilai Rp 1.57 triliun yang melampaui anggaran induk, dengan rincian yakni Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp 437.44 Belanja Bantuan Sosial senilai Rp 2754 miliar, Belanja Modal senilai Rp 566,11 miliar dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp 141.02 miliar

Sehingga, atas pelampuan realisasi belanja tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubatan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, namun penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPR Papua dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022.

Martuama Saragi mengakui jika memang sudah ada tindaklanjut dari temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua tahun 2022 itu.

“Kalau di BPK itu kan, 60 hari itu sudah sesuai dengan dengan action plan diajukan Pemprov Papua, Bahkan, salah satu action plan yang mereka rumuskan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakan, dari rekomendasi-rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan pada LKPD Pemprov Papua tahun 2022, dari beberapa proses penyelesaiannya sudah ditindaklanjuti.

“Jadi, sampai sekarang, meski sudah lewat 60 hari, itu ada pada kondisi sudah ditindaklanjuti,” terangnya.

Terkait soal temuan pada APBD Provinsi Papua Tahun 2022, ada temuan Rp 1,57 triliun, diakui permasalahannya bukan pada penggunaan dananya, tapi ada dana yang tidak disetujui DPR Papua, sehingga dana yang tidak disetujui tersebut, melebihi anggaran sebelumnya atau APBD Induk 2022.

Ketika ditanya, apakah temuan itu akan mempengaruhi opini terhadap LKPD Provinsi Papua tahun 2023? Martuama mengatakan, jika penilaian itu tergantung dari penyelesaian tindaklanjut saat ini.

“Tapi, kami akan evaluasi dan kami akan lihat perkembangan tindaklanjutnya yang sudah diselesaikan atau rekomendasi kita sudah ditindaklanjuti itu akan menjadi pertimbangan atas hasil pemeriksaan di 2024. Solusinya, ya penyelesaian rekomendasi itu. Nah, rekomendasi itu ada action plan. Action plan itu kita lihat, apakah konsisten atau tidak?,” ujar Martuama.

“Namun sejauh ini dalam rangka 60 hari ini, sudah ada dari pemerintah daerah yang dilakukan tindaklanjut dan itu mestinya sesuai harapan kita saatnya nanti pada kondisi tahun anggaran 2023 atas pemeriksaan keuangan di 2024 nanti kita laksanakan, mudah-mudahan jika tindaklanjut ini selesai, maka akan menjadi catatan kita dalam rangka penentuan laporan keuangan tahun 2023,” timpalnya.

Sementara itu, kepada pers, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Benyamin Arisoy, SE, M.Si mengatakan rapat itu merupakan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan pertanggung Pemprov Papua terhadap APBD Provinsi Papua tahun 2022.

“Salah satu yang oleh tim pansus harus memanggil dan meminta penjelasan adalah BPK, ini sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Jadi, sejak hari ini kita panggil BPK dan meminta penjelasan terhadap LHP BPK yang diserahkan kepada DPR dan pemerintah daerah,” ujar Benyamin usai rapat.

Dalam rapat ini, Benyamin Arisoy yang juga sebagai Ketua Komisi III DPR Papua juga akui, jika Kepala BPK RI Perwakilan Papua telah menjelaskan berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi tentang pelampauan plafond APBD tahun 2022 sebesar Rp 1,57 triliun, agar hal itu bisa ditindaklanjuti dan melalui pengajuan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 kepada DPR Papua untuk dilakukan persidangan.

“Dan kita juga harus melakukan sidang perubahan APBD 2023, sehingga kita berharap jika dua agenda ini telah dilaksanakan, maka kita telah melaksanakan rekomendasi BPK RI,” harapnya.

Terkait soal temuan anggaran Rp 1,57 triliun pada APBD Pemprov Papua tahun anggaran 2022, Benyamin Arisoy menjelaskan, jika DPR Papua dalam melaksanakan tanggungjawabnya harus melakukan sidang pembahasan pertanggungjawaban, sehingga DPR Papua akan membahas dengan TAPD Provinsi Papua dalam sidang LKPJ.

“Nantinya akan ada dua opsi saat persidangan, DPR Papua menerima atau menolak. Kalau DPR Papua menerima berarti sudah selesai. Namun, apabila menolak, berarti tetap akan berpengaruh terhadap laporan tahun berikutnya. Ya kita berharap dengan pembahasan ini kita akan temukan kesepakatan-kesepakatan yang berkaitan dengan tanggungjawab. Pembahasan APBD tahun 2022 lalu menjadi koreksi ke depan, karena kalau kita tidak sidang APBD baik itu induk maupun perubahan itu, punya pengaruh sangat besar,” kata Politisi Partai berlambang Mercy Bintang itu.

Untuk itu, Benyamin Arisoy menambahkan, jika materi LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2022 dan APBD Perubahan 2023 sudah ada di DPR Papua, sehingga sudah harus dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (Tiara).