OJK dan BPS Rilis Hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen pada Jumat (2/5/2025).

Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan 75,02 persen.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono menyampaikan bahwa penghitungan SNLIK Tahun 2025 dilakukan menggunakan dua metode.

Metode pertama, disebut sebagai Metode Keberlanjutan, adalah metode perhitungan yang dilakukan dengan cakupan sembilan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, lembaga keuangan mikro, fintech lending (pindar).

Kemudian, PT Permodalan Nasional Madani dan Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) sebagaimana cakupan pada SNLIK tahun 2024 sehingga dapat digunakan sebagai alat ukur keberhasilan program literasi dan inklusi keuangan OJK.

Sementara, metode kedua, disebut sebagai Metode Cakupan DNKI, yaitu metode penghitungan yang memperluas cakupan sektor keuangan dengan penambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta Lembaga Jasa Keuangan Lain seperti Koperasi Simpan Pinjam atau KSP, Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto, PT Pos Indonesia atau lembaga penjaminan dan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK dan BPS kembali menyelenggarakan SNLIK untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai landasan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan.

“Oleh karena itu, OJK akan semakin menggiatkan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok tersebut. Fokus OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan baik secara konvensional maupun syariah tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (2023-2027), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Related posts

Bupati Mimika Hadiri Perayaan Hari Raya Nyepi

Fani

PLN Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim lewat Penanaman Pohon di Kawasan PLTU Holtekamp

Fani

Rizky Febian dan Mahalini Berantem, Siapa yang Sule Bela? Saksikan “Cari Berkah” BTV

Bams

Astra Motor Papua Hadirkan Kemudahan Akses Informasi Honda di Seluruh Kanal Resmi

Fani

Persipura Comeback, Curi 3 Poin di Lamongan

Bams

Astra Motor Papua Menerima Penghargaan Universitas Cenderawasih

Fani

Leave a Comment