Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Niat Baik Komisi IV DPR Papua, Susun Perda Proteksi Pengusaha OAP, Didukung GAPENSI dan INKINDO

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE bersama sejumlah Anggota Komisi IV DPR Papua dan Plt. Kadishub Papua, David Telenggen beserta staf dan juga Organisasi Dunia Usaha, yakni Gapensi dan Inkindo, saat foto bersama usai rapat kerja. (foto Tiara).

Jayapura : Akhirnya, rencana Komisi IV DPR Papua untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam memproteksi pengusaha Orang Asli Papua (OAP), mendapat respon positif dari para pengusaha orang asli Papua, tapi juga dari organisaai dunia usaha.

Dimana sebelumnya, Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR Papua menggelar rapat kerja pertama, yang melibatkan pengusaha yang tergabung BPG Gapensi Provinsi Papua dan Inkindo Provinsi Papua, terkait dalam rangka membahas rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam upaya memproteksi pengusaha Orang Asli Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Bahkan, rencana tersebut didukung penuh oleh organisasi dunia usaha baik BPD Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Papua maupun DPD Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Papua termasuk sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Disela -sela rapat kerja, Ketua DPD INKINDO Provinsi Papua, DR Ir H Ahmad Suharto, MM, MT mengaku menyambut positif rencana untuk menyusun raperda dalam rangka memproteksi pengusaha OAP itu, termasuk konsultan OAP.

“Ya, kami sangat setuju untuk keberpihakan kepada pengusaha OAP, terutama kepada pengusaha muda,” kata Achmad Suharto kepada Wartawan, di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPR Papua bersama Mitra di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dikatakan, mesti telah ada Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Namun, Perpres itu mengatur kekhususan aturan tender atau penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh pengusaha asli Papua.

Bahkan ungkap Suharto, meski telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Papua dalam Rangka Memperdayakan Pengusaha Lokal dan terbaru Pergub Nomor 46 Tahun 2020, namun itu juga belum mampu memberikan keberpihakan terhadap pengusaha OAP.

Sehingga tandas Suharto, perlu dipertegas lagi melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk memproteksi pengusaha OAP itu.

“Kami juga punya anggota ini, banyak pengusaha OAP yang mengalami dan merasakan adanya Perpres dan Pergub itu,” ungkapnya.

Untuk itu, Suharto berharap dengan adanya Raperda yang bakal diusulkan oleh Komisi IV DPR Papua itu, akan mempertegas kembali terhadap keberpihakan terhadap pengusaha OAP.

Ketika disinggung soal pengusaha OAP yang selalu kalah dalam lelang? Suharto menjelaskan, jika hal itu perlu disikapi, lantaran ada pelelangan dan penunjukkan dan langsung.

“Untuk penunjukkan langsung itu, tidak harus ikut pelelangan, namun cukup dari OPD masing-masing melihat pengusaha OAP baik konsultan maupun kontraktor termasuk spesifikasi perusahaan masing-masing, kemudian dipanggil untuk penunjukkan langsung. Kalau ikut pelelangan, harus mengikuti aturan yang ada seperti untuk konsultan diatas Rp 200 juta, baru bisa dilelang, namun dibawah itu kan di dinas untuk menunjuk langsung. Itu yang mau kita cari mana keberpihakannya? karena selama ini anggota kami mengeluh tidak merasakan itu,” jelasnya.

Untuk itu, tegasnya, INKINDO Papua sangat mendukung dengan adanya perda yang akan disusun Komisi IV DPR Papua dalam upaya memberikan pemberdayaan dan proteksi atau perlindungan terhadap pengusaha OAP.

Sementara itu, hal senada dikatakan Sekretaris Umum BPD GAPENSI Papua, Yulianus Imbiri, yang juga ikut mendukung penyusunan perda itu. Dikarenakan ada banyak keluhan dari pengusaha OAP. Bahkan, pengusaha OAP dianggap tidak mampu, sehingga pengusaha OAP itu bisa eksis, maka perlu diproteksi dengan peraturan baik berlaku nasional maupun daerah.

“Sebenarnya, pengusaha OAP ini bukan tidak mampu ya, mereka juga mampu bersaing ikut tender pekerjaan yang dilakukan secara terbuka. Hanya saja, banyak pengusaha kita khususnya dari Gapensi untuk pengusaha kualifikasi kecil itu ada 3.000 orang, dimana hampir 80 persen OAP. Kategori pengusaha kecil ini, mengalami penurunan karena perubahan regulasi yang membuat kita sulit untuk eksis di dunia jasa kontruksi,” ungkap Yulianus Imbiri.

Pada kesempatan itu, Yulianus Imbiri juga menjelaskan, jika pihaknya memang diundang Komisi IV DPR Papua untuk sharing dan memberikan masukan terkait rencana penyusunan perda itu agar mendapatkan suatu formula yang baik untuk bagaimana perubahan regulasi yang tidak membuat pengusaha OAP mati, namun mereka tetap eksis.

Yulianus Imbiri pun mengakui, jika kini telah ada Perpres 17 Tahun 2019 maupun Pergub 14 dan Pergub 46 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun itu juga belum mampu mengakomodir pengusaha OAP untuk mendapatkan paket pekerjaan.

“Sebenarnya apa yang kurang? Kan peraturannya ada. Jangankan buat aturan tersurat, meski tersirat saja jika pimpinan daerah punya hati untuk membina pengusaha OAP, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan. Untuk itu, kami dari GAPENSI Papua siap untuk membuat draft yang akan kita berikan kepada Komisi IV DPR Papua untuk disinergikan agar menjadi raperda yang bisa berguna bagi pengusaha OAP,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, David Telenggen juga mendukung penyusunan perda dalam upaya memberikan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pengusaha OAP itu.

“Pada prinsipnya, Raperda itu sangat baik, terutama untuk pemerataan kesempatan dalam dunia kerja. Dalam arti, selama ini mungkin dengan regulasi-regulasi yang ada, teman-teman kita pengusaha OAP merasa sangat susah mendapatkan pekerjaan. Nah, dengan duduk bersama mencari solusinya bersama beberapa OPD, agar DPR Papua bisa mencari regulasi lagi kira-kira yang bisa memproteksi pengusaha OAP,” ujar David Telenggen.

Sehingga lanjut David Telenggen, pihaknya sendiri juga ikut memberikan masukan teknis untuk mendorong perda perlindungan terhadap pengusaha OAP.

Bahkan diakui, jika perda itu sangat penting karena dalam kerangka UU Otsus dan banyak perubahan undang-undang yang dilalui, namun berbicara kewenangan, kadang pusat bisa mengintervensi.

Oleh karena itu, dalam kerangka UU Otsus, Kadishub David Telenggen berharap agar Perda itu bisa menjadi jembatan yang bisa mengakomodir kepentingan pengusaha OAP untuk mendapatkan pekerjaan.

Namun Ia pun berharap agar pengusaha OAP yang selalu menuntut, untuk tidak melakukan aksi lantaran tidak mendapatkan paket pekerjaan.

“Kadang juga kebijakan itu bersifat kaku, dimana satu sisi peraturan bicara begini, sementara itu kebijakan untuk pengusaha OAP seperti begini. Bagaimana kita mengkombinasikan itu. Kadang pengusaha OAP melihat itu gampang, padahal jika dilihat ke dalam banyak regulasi dan diera keterbukaan informasi itu, tentu diawasi aparat penegak hukum,” tekannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE mengatakan, jika pihaknya ingin membuat suatu regulasi yang bisa memproteksi pengusaha OAP dari turunan Perpres 17 dan bahkan sudah ada Pergubnya.

“Ada banyak hal terkait pelelangan yang membuat pengusaha OAP merasa kesulitan dalam persyaratan. Tentu kita kita tidak bisa berbuat banyak, karena ada undang-undang yang mengatur. Nah, marilah kita bersama bicara hal-hal apa yang bisa kita terjemahkan dalam turunan undang-undang dan Perpres itu agar memberi ruang kepada pengusaha OAP,” kata Beatrix Monim.

Untuk itu, tandasnya, Komisi IV DPR Papua bakal melibatkan pakar hukum untuk melihat celah regulasi untuk memberikan ruang bagi pengusaha OAP yang berkaitan dengan UU Otsus sebagai cantolan hukumnya.

“Jadi, dalam diskusi 2 hari ini, semua dinas menyetujui dan menyepakati mendukung perlunya dibuat regulasi yang benar-benar memproteksi pengusaha OAP. Sebab semua OPD pada intinya mereka juga ingin agar pengusaha OAP diberi kelonggaran, namun karena mereka terikat dengan aturan, sehingga tdiak bisa menjalankan itu, karena bisa kena masalah. Apalagi, mereka sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Politisi Partai NasDem ini, OPD menyambut positif regulasi yang akan disusun tersebut. Sebab, mereka berkeinginan menolong pengusaha OAP, namun tidak ada dasar hukum meski ada Pergub 14 dan 46 yang sebenarnya sudah kuat.

Hanya saja kata Beatrix Monim, mereka tidak menyangkal itu, terutama untuk proses penunjukkan langsung, namun untuk tender murni mereka tidak bisa berpihak karena diatur oleh undang-undang.

“Nah, disitulah kita lihat celah hukumnya. Apakah dalam Perpres itu, masih ada celah atau tifak. Nanti kita lihat bersama dan yang pasti kita libatkan semua pihak,” terangnya.

Untuk itu tambah Beatrix Monim, tahap pertama kita hanya menerima masukan sebagai embrio dan mereka menyusun draft untuk diusulkan kepada kami untuk menjadi regulasi daerah.

“Dan ini berpulang dari aspirasi pengusaha OAP itu agar diberikan peluang serta kesempatan. Jadi kami hanya bisa menolong dari sisi regulasi,” jelas Beatrix Monim.

Sekedar diketahui, rapat kerja ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlian Beatrix Monim dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV diantaranya, Mathea Mamoyou, SSos, Boy Markus Dawir, SP, Apeniel Sani dan Tomatius Wakur serta dihadiri pula, Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, MSi.(Tiara)