Pasific Pos.com
Papua Selatan

Musnahkan Kosmetik Sitaan, Badan POM Libatkan Pemilik Produk

Pemilik kosmetik saat memusnahkan barang sitaan bersama petugas (foto:iis)

MERAUKE,- Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Merauke memusnahkan sejumlah kosmetik yang merupakan sitaan saat melakukan penertiban pasar terkait kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya tahun ini.

Pemusnahan dilakukan secara bersama dengan pemilik produk atau pelaku usaha disaksikan oleh stake holder terkait dan juga media di halaman kantor Badan POM, Jumat (29/7).

Agustince Werimon selaku Kepala Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Merauke dalam konferensi pers mengemukakan bahwa penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Bulan Juli – Agustus 2022 dengan tujuan menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Selain itu untuk menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan. Adapun hasil yang diperoleh pada penertiban yang dilakukan 26 Juli 2022 di Pasar Wamanggu meliputi jumlah sarana yang diperiksa, jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi ketentuan serta jumlah temuan kosmetik : 7 ( tujuh ) sarana : 2 ( dua ) sarana : 5 ( lima ) sarana : 63 item ; 747 pcs 0 item : 0 pcs 0 item : 0 pcs : 63 item : 747 pcs : Rp . 13.353.000.

Sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan BPOM No 19 tahun 2021 tentang pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat tradisional , obat kuasi , suplemen kesehatan dan kosmetik berupa pembinaan teknis , sanksi administratif, sanksi peringatan tertulis jika terdapat temuan mengedarkan kosmetik TIE serta mengandung bahan berbahaya , rusak dan kadaluarsa.

“Produk langsung dimusnahkan dengan menghadirkan pemilik barang dan yang hadir kali ini adalah dua sarana yang memang cukup banyak ditemukan. Namun karena mereka baru pertama kali kita temukan, sehingga langkah pembinaan yang kita ambil dalam hal ini dilakukan dengan cara pemusnahan,”terangnya.

Ia menegaskan, Badan POM selama ini sudah gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha bahkan semua metode sudah ditempuh. Jika sebelumnya hanya secara tatap muka, sekarang lebih diefektifkan lagi dengan menggunakan media sosial, videotron hingga iklan layanan masyarakat di radio maupun media cetak.

Pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak memasarkan produk yang berbahaya dan tidak menggunakan karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Menyoroti soal penjualan kosmetik yang dilakukan secara online, pihaknya juga gencar mengawasi melalui tim operasi cyber yang sudah disiapkan sehingga pengawasan benar-benar difokuskan di semua lini.

Sementara itu Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Eduardus P.Tumanggor menambahkan, permasalahan kosmetik di Kabupaten Merauke sudah berlangsung cukup lama. Meskipun didapati pelaku usaha yang berbeda namun pihaknya menduga masih berasal dari satu jaringan yang sama. Pasalnya setiap kali diintrogasi mereka selalu mengatakan bahwa barang diperoleh dari kapal putih dan berasal dari daerah Sulawesi.

Diakui ketika ditelusuri lebih jauh masih banyak pelaku usaha yang tidak jujur mengakui secara transparan. “Sebenarnya dari segi aturan mereka sudah tahu karena edukasi sudah dilakukan lewat berbagai media. Nah, dengan berulangnya kasus-kasus seperti ini maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa oknum pelaku usaha yang bersangkutan hanya ingin mencari keuntungan lebih besar dan tidak memikirkan bahaya yang ditimbulkan bagi konsumen. Jadi tergiur dengan harga murah namun justru bisa menyebabkan penyakit, salah satunya kanker,”tegas Eduardus.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Agus Susanto yang menegaskan bahwa semua pelaku usaha dalam memasarkan produknya harus taat hukum dan pihak Satpol PP akan mendukung upaya penertiban yang dilakukan Badan POM. Termasuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran.**