Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Fraksi BTI Gelar Coffe Morning Bersama Tokoh Agama

Suasana Coffe Morning Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura dengan Tokoh Agama, di cafe Tempat Teduh, pelataran masjid Al Aqsha Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (25/03/2022).

SENTANI- Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan perayaan paskah, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Coffee Morning bersama tokoh agama dan pemuka agama Kabupaten Jayapura.

Coffe morning tersebut berlangsung di cafe Tempat Teduh, pelataran masjid Al Aqsha Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (25/03/2022).

Coffe morning ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dan mantan Bupati Puncak Jaya, Henock Ibo dan perwakilan Kodim, Polres dan Rindam.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura,  Pdt. Alberth Yoku, S.Th yang saat itu ikut hadir dalam coffe morning tersebut mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Fraksi BTI.

“Kami mengapresiasi coffe morning yang dilakukan Fraksi BTI, ini sangat positif. Kami bersyukur kepada Tuhan karena atas inisiatif DPRD Jayapura, Fraksi Bhineka Tunggal Ika, menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh tokoh agama  dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  dan membicarakan hal yang sangat strategis,” ujar Pdt Alberth Yokhu usai acara coffe morning.

Menurut Alberth Yoku, dalam waktu dekat ini umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa dan umat nasrani akan merayakan paskah sehingga pertemuan ini sangat baik untuk menjalin antara sesama umat beragama juga sebagai anak bangsa.

“Saat ini juga negara kita sedang melaksanakan program moderasi beragama, sehingga untuk semua tokoh agama harus mengedepankan kerjasama yang harmonis dan rukun di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

“Termasuk FKUB Jayapura mendapat kepercayaan besar oleh negara dalam hal moderasi beragama.Moderasi beragama tidak sama dengan demokrasi, ini lebih jauh dari toleransi, pemimpin agama mencari naskah dan ayat untuk toleransi,” jelas Pdt Alberth menambahkan.

Nah berkaitan dengan Ramadhan dan Paskah, lanjut Pdt Alberth, FKUB kedepannya akan kolaborasi untuk penjagaan keamanan.

“Jadi nantinya pada perayaan Ramadhan akan dijaga umat Kristen, Budha dan Hindu. begitupun sebaliknya. Oleh karena itu saya minta dukungan stakeholder, Ormas, LSM, HMI, GMKI, Gamki, PMKRI dan ormas kepemudaan lainnya untuk mensuport moderasi beragama di Jayapura,” pinta Pdt Alberth diakhir wawancara.

Sementara itu, Ketua Fraksi BTI DPRD kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk dekat dengan masyarakat yaitu dengan rutin menggelar kegiatan Coffe Morning setiap bulan.

Kata pria yang akrab disapa Dayat ini, pihaknya mengundang berbagai pihak untuk mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat terkait berbagai hal yang terjadi di Kabupaten Jayapura.

“Kali ini kami mengundang para tokoh agama, karena bertepatan pekan depan kita sudah memasuki bulan ramadhan dan menyongsong perayaan Paskah,” ungkap Dayat didampingi sejumlah anggota fraksi BTI.

Pihaknya selaku legislator berharap dan ingin agar kehidupan beragama atau toleransi kehidupan beragama di Kabupaten Jayapura dapat terus digaungkan.

Dayat mengungkapkan dalam pertemuan tersebut ada penyampaian aspirasi terkait pembangunan rumah ibadah seperti yang disampaikan tokoh agama Hindu dan Budha.

“Dan tentu kami mengapresiasi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Jayapura yang perkembangannya cukup pesat. Ini merupakan hal yang positif, mengingat rumah ibadah adalah ikon pemersatu kerukunan umat beragama,” ujar Dayat.

“Jadi tidak hanya slogan, tetapi dapat dibuktikan dengan kerja nyata dari kita semua,” sambungnya.

Dalam coffe morning itu juga, kata Dayat, ada pembahasan terkait Miras dan secara tegas Fraksi BTI akan menolak Raperda tersebut, pada saat laporan pandangan fraksi nantinya karena tidak akan menguntungkan masyarakat.

Apalagi seperti diketahui, lanjut Dayat, penyebab terjadinya kriminalitas hampir sebagian besar disebabkan karena pelakunya dipengaruhi miras.

“Raperda miras ini kan seperti copy paste dari daerah lain. Dimana ada salah satu pasal menyebutkan bahwa miras tradisional dapat diproduksi tentunya ini bertolak belakang, dan seolah membuka ruang untuk terjadinya tindakan kriminalitas di masyarakat sehingga ini tidak boleh disetujui,” tegas Dayat.

 

 

Artikel Terkait

Kunjungi SMP Negeri 5 Sentani, Fraksi BTI Berikan Bantuan Ratusan Seng

Jems

Silaturahmi dan Diskusi Ala Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura

Jems