Pasific Pos.com
Headline

Masyarakat Diminta Laporkan Kosmetik Ilegal

Petugas BBPOM Jayapura melakukan pemeriksaan kosmetik tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) meminta masyarakat di Papua lebih proaktif dalam memilih produk yang dibeli.

“Serta melaporkan kepada BBPOM apabila menemukan produk tanpa izin edar atau ilegal, rusak dan kadaluarsa,” kata Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto di Jayapura, Selasa (27/2/2024).

Dia mengingatkan konsumen harus cerdas dan ingat selalu Cek Klik yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar dan Cek Kadaluarsa.

Hermanto pun mengungkapkan telah menemukan 114 kosmetik ilegal dengan berbagai merek yang mengandung bahan berbahaya.

‘Kami telah melakukan intensifikasi pengawasan dan menemukan 31 pieces produk kosmetik ilegal di Kota Jayapura dengan nilai sitaan mencapai Rp7,9 juta, di Kabupaten Jayapura 83 pieces produk kosmetik tidak memenuhi dengan nilai ekonomi Rp8,9 juta,” jelasnya.

Menurutnya, semua bahan kosmetik yang sudah kadaluarsa atau yang mengandung bahan berbahaya langsung dimusnahkan di tempat. Dia mengatakan, produk kosmetik yang sudah masuk dalam daftar peringatan publik, yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar atau TIE dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

” Kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak juga menjadi objek pengawasan,” ujarnya.

Dari empat kabupaten dan kota, 23 sarana memenuhi ketentuan dan 3 sarana tidak memenuhi ketentuan. Produk kosmetik dari Korea dan Thailand, tegas Hermanto, belum terjamin aspek kesehatan bagi konsumen dan belum terdaftar di BBPOM.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan BBPOM Jayapura, Santi Mangisu menjelaskan, target pengawasan terhadap klinik kecantikan dan agen reseller kosmetik. Pengawasan ini rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Untuk daerah yang menjadi pengawasan menurut data BBPOM Jayapura yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor,” ungkap Santi.

Dia menegaskan bahwa BBPOM tidak menyita barang bukti yang ditemukan, tetapi pihak Klinik kecantikan dan agen reseller yang memusnahkan produk temuan tersebut.

“Tindak lanjut dari temuan tersebut, kami hanya memberikan sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis pertama dan kedua, serta peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai,” jelasnya.