Masa Jabatan Sekda Papua Diperpanjang

Jayapura –  Penjabat Gubernur Papua, dengan resmi menyerahkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekreteris Daerah Provinsi Papua, Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH.

Penjabat Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Papua setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada SEKDA, serta mengaskan kepada Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik.

“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat Sekda paling lama enam bulan,” ujarnya.

Penjabat Sekda Papua Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan Pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada membantu Bapak Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentukan, serta juga berharap dukungan dari semua Pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada.

Penyerahkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik terkait perpanjangan masa jabatan SEKDA diserahkan disela-sela kunjungan Penjabat Gubernur Papua yang didampingi beberapa kepala SKPD ke Kantor Majelis Rakyat Papua.

Related posts

Kanwil Kemenag Papua Launching Program Masjid Ramah Pemudik

Fani

Anggota DPRD Yahukimo: Persoalan SK Kepala Kampung Tidak Boleh Mengganggu Roda Pemerintahan

Jems

Momentum Hari Sumpah Pemuda dan HLN 79, PLN UIP MPA Gelar Aksi Donor Darah

Fani

Fraksi GAP DPR Papua Dukung Penuh 5 Raperdasi Non APBD 2026 Yang Diajukan Eksekutif

Bams

Ridwan Rumasukun: terima kasih dan saya mohon pamit

Bams

Pemprov Sosialisasi Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024, Pelaksanaan APBD 2025 dan Kartu Kredit Pemerintah

Bams

Leave a Comment