MERAUKE,- Lanud J.A Dimara melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personilnya yang berlangsung di lapangan Mako Lanud, Senin (25/8). Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya mangkir bahkan terlibat pembunuhan berencana.
Apa yang dilakukan kali ini menjadi bukti ketegasan dari pimpinan TNI AU sebagai pembelajaran agar tidak terulang dilakukan prajurit di lingkup J.A.Dimara Provinsi Papua Selatan. Danlanud J.A.Dimara, Kolonel PNB Beny Aprianto, S.M saat memimpin upacara PTDH menegaskan, Lanud J.A.Dimara tidak mentolerir setiap pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan, nilai dan etika keprajuritan.
Langkah ini didasarkan pada prinsip keadilan, integritas dan tanggung jawab moral terhadap satuan kerja serta masyarakat yang mempercayai TNI AU sebagai penjaga kedaulatan udara. Disampaikan, menjadi prajurit TNI bukan hanya sekedar profesi melainkan sebuah kehormatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
“Dalam hal ini ada sumpah janji dan nilai-nilai luhur yang melekat dalam diri kita, seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Ketiganya harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,”ungkapnya. Sementara itu ketika ditemui wartawan usai upacara, Danlanud menjelaskan bahwa dua personil terbukti mangkir lebih dari 30 hari dan dua lainnya karena kriminalitas dengan melakukan pembunuhan berencana.
Untuk kasus mangkir atau desersi, hingga saat ini personil yang terlibat belum ditemukan sedangkan personil yang terlibat kriminalitas sudah menjalani hukuman. Danlanud mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai upaya agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang, seperti pembinaan mental dan idiologi serta menciptakan situasi kerja yang kondusif.(iis)