KUHP Nasional Wadahi Living Law, Penting Untuk Masyarakat Adat
Jayapura – Pakar hukum nasional Theofransus Litaay, SH, LLM, PH.D memandang bahwa mulai berlakunya KUHP Nasional (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) per tanggal 2 Januari 2026 melalui masa pemberlakuan secara resmi UU Nomor 1 tahun 2023 (setelah melalui masa peralihan selama dua tahun), merupakan momentum penting bagi keberadaan hukum adat dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana Nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law”, ujar alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam ini.
Litaay yang merupakan Kepala program studi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana ini menyampaikan bahwa KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law. Gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 ini menyampaikan bahwa per tanggal 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Doktor lulusan Charles Darwin University Australia ini menjelaskan bahwa hukum adat merupakan manifestasi kehidupan bagi masyarakat adat yang masih banyak dipraktekkan di Indonesia dewasa ini. Ini sekaligus merupakan bentuk penghormatan hukum terhadap budaya leluhur yang masih dijalankan masyarakat adat.
Dalam kesempatan berbeda Wakil Menteri Hukum Profesor Eddy O. S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP, asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Eddy O.S. Hiariej, telah menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.
“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” jelas Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej.
