Kuasa Hukum Yakin Hakim Putuskan Perkara Venue Aeromodeling Sesuai Fakta Sidang
Jayapura – Sidang perkara pembangunan Venue Aeromodeling tahun anggaran 2021 di Kabupaten Mimika yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura segera memasuki tahap akhir pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
Menjelang sidang putusan perkara tersebut, Pengacara Herman Koedoeboen SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan mendasarkan putusannya bersarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sampai hari ini kita optimis bahwa majelis hakim bersikap independen. Kalau memang majelis hakim benar-benar independen maka sudah pasti mereka akan berpegang teguh pada fakta hasil pemeriksaan selama persidangan kasus ini digelar di PN Tipikor Jayapura,” kata Herman.
Herman menyebut pihaknya tetap berpegang pada Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (3/12/2025) dan tidak memberikan tanggapan atau Duplik terhadap Replik yang diajukan JPU Kejati Papua pada persidangan Jumat (5/12/2025).
Replik yang diajukan JPU Kejati Papua, katanya, hanya setebal tiga halaman dan tidak secara substansial memberikan bantahan atau argumentasi hukum terhadap Nota Pembelaan yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
“Tidak hal-hal yuridis yang baru lagi yang dikemukakan oleh JPU sebagai penguatan terhadap surat tuntutan pidana. Intinya mereka tetap bertahan pada tuntutan pidana. Kami juga tetap pada pembelaan sebelumnya karena tidak ada hal prinsipil yang perlu dilakukan melalui duplik,” jelasnya.
Mengacu pada Nota Pembelaan yang sudang disampaikan dalam persidangan terdahulu, Herman menyebut pihaknya telah menguraikan secara gamblang dan terang-benderang soal pekerjaan Venue Aeromodeling di Jalan Poros SP5 Timika yang digunakan untuk penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021, dimana tidak terdapat satu pun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa.
Jika dalam persidangan perkara ini majelis hakum PN Tipikor Jayapura juga berpatokan pada hasil pemeriksaan atau fakta persidangan, maka otomatis hal itu sejalan dengan pendapat para kuasa hukum terdakwa.
Sebaliknya, jika pada akhirnya majelis hakim memutuskan hal berbeda maka hal itu berpotensi majelis hakim tidak berpegang terhadap fakta hasil pemeriksaan persidangan.
“Jika hal itu terjadi maka bisa berpotensi terjadinya manipulasi terhadap fakta persidangan dan hal itu merupakan salah satu bentuk dari kriminalisasi hukum. Jika hal itu terjadi, maka demi kepentingan klien kami maka kami akan membawa masalah ini menjadi sebuah isu tersendiri. Di samping kami melakukan upaya hukum, kami juga akan menempuh upaya di luar hukum melalui mekanisme kontrol DPR RI,” beber Herman.
Dia menyebut saat ini Komisi III DPR RI yang membidangi masalah penegakan hukum sudah memiliki Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang sedang bekerja untuk membuka dan menerima laporan serta keluhan masyarakat atas berbagai bentuk dan praktik kriminalisasi.
“Karena itu, demi sebuah keadilan dan kepastiaan hukum bagi klien kami, maka kami akan melakukan itu, bukan semata-mata sebagai bentuk pembelaan secara membabi buta terhadap klien kami, tetapi ini demi sebuah kepastiaan hukum, demi sebuah penegakkan hukum yang fire,” ucap Herman.
Ia menambahkan, putusan pengadilan terhadap sebuah kasus pidana, harus benar-benar mengacu pada fakta persidangan.
“Kalau tidak demikian, tidak usah dilakukan pemeriksaan di pengadilan, langsung saja baca dakwaan dan hukum seseorang,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi maupun alat bukti lain dalam persidangan perkara pidana, katanya, bertujuan untuk menemukan dan mencari kebenaran materil, untuk membuktikan apakah yang didakwakan JPU terbukti atau tidak.
“Sepanjang itu sudah didasarkan pada fakta-fakta maka tidak boleh lagi ada kemungkinan bahwa sebuah keadaan hasil pengadilan itu berbeda dengan fakta. Karena itu kami sungguh-sungguh masih percaya kepada majelis hakim bahwa mereka akan berpegang pada fakta persidangan,” kata Herman
