HeadlineLintas Daerah

Kuasa Hukum: Tak ada satupun alat bukti penyelewengan pembangunan Venue Aeromodeling Mimika

Jayapura -Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodeling PON XX Papua tahun 2021 di Kabupaten Mimika yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Jayapura kini memasuki tahap akhir.

Sesuai jadwal persidangan yang dirilis PN Kelas I A Jayapura, persidangan kasus itu akan dilanjutkan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang) saat dihubungi awak media, Kamis, menyebut selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan satupun fakta yang membuktikan ada penyelewengan anggaran atau indikasi korupsi dalam pembangunan Venue Aeromodeling di Mimika sebagaimana yang didakwakan JPU.

Untuk diketahui, JPU Kejati Papua mendakwa terdakwa Paulus Johanis Kurnala dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menyebut adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, yang seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasinya hanya sekitar 104.470,60 m³ sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 miliar.

Pertandingan Cabor Aeromodeling di Venue Aeromodeling saat PON XX Papua bulan Oktober 2021.

Herman Koedoeboen menjelaskan bahwa selama persidangan berlangsung tidak terlihat alat bukti yang diajukan oleh JPU Kejati Papua memiliki relevansi dan subsatansi kuat terhadap apa yang didakwakan.

“Penuntut umum dalam persidangan hanya mengandalakan satu-satunya alat bukti yaitu seorang ahli teknik sipil yang melakukan pengukuran. Akan tetapi ahli teknik sipil yang bersangkutan tidak memiliki spesifikasi terkait dengan objek perkara karena dia berlatar belakang pendidikan teknik sipil bidang manajemen konstruksi yang tidak memiliki pengetahuaan mendalam, relevan dan substantif terhadap pokok perkara yang sedang disidangkan,” beber Herman.

Adapun materi perkara yang sedang disidangkan ini, kata Herman, berkaitan dengan timbunan tanah di Venue Aeromodeling Mimika.

Timbunan tanah tersebut, katanya, berkaitan dengan spesifikasi teknik sipil bidang geo teknik.

“Yang boleh mempunyai kompetensi secara ilmu pengetahuan dalam melakukan pengujiaan terhadap sebuah pekerjaan timbunan tanah yaitu teknik sipil bidang geo teknik. Sementara kalau manajemen konstruksi itu memiliki pengetahuan tentang penjadwalan pekerjaan, penggunaan sumber daya baik manusia maupun uang untuk pekerjaan, pengorganisasiaan pekerjaan. Jadi fokus pengetahuan saksi ahli itu tidak pada masalah yang menyangkut geo teknik,” tambah Herman.

Merujuk pada fakta-fakta tersebut, Herman menyebut saksi ahli yang diajukan JPU Kejati Papua tidak memenuhi syarat sebagai ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala makin mempertanyakan kompetensi dan kualifikasi saksi ahli yang dihadirkan JPU lantaran saat melakukan pengujian soal timbunan di Venue Aeromodeling Mimika yang berlokasi di Jalan Poros SP2-SP5, yang bersangkutan menggunakan peralatan ‘Waterpas’.

“Untuk menguji ketebalan timbunan dia menggunakan alat waterpas, padahal waterpas itu secara umum orang tahu hanya bisa mengukur kerataan di atas permukaan. Ahli sendiri mengakui dalam persidangan bahwa hasil pengukurannya tidak akurat. Ini suatu kesalahan fatal karena keterangan dia menjadi dasar bagi penuntut umum untuk mendakwa para terdakwa, termasuk klien kami,” jelas Herman.

Saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejati Papua dalam persidangan kasus ini yaitu Willem Gasper SST, MT, dari Politeknik Negeri Ambon.

Pihak JPU Kejati Papua juga bahkan tidak menghadirkan satupun ahli keuangan dari pihak BPK maupun BPKP.

“Tidak ada satupun ahli keuangan yang menghitung kerugiaan keuangan negara. Yang mereka hadirkan yaitu ahli hukum keuangan yang melakukan penghitungan. Padahal ahli hukum keuangan itu basic-nya yaitu ilmu hukum terkait dengan peraturan perundangan-undangan soal keuangan. Sementara ahli keuangan adalah seorang ekonom, akuntan yang mempunya fungsi dan tugas melakukan auditing. Kalau ahli hukum keuangan tidak bisa mempunyai kompetensi di bidang auditing,” jelas Herman.

Ahli hukum keuangan yang dihadirkan JPU Kejati Papua itu melakukan konversi atau mengalihkan pendapat dari ahli manajemen konstruksi lalu berkesimpulan adanya kerugian negara senilai Rp31,3 miliar dalam perkara ini.

JPU Kejati Papua secara keseluruhan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang perkara ini yaitu seorang ahli manajemen konstruksi, seorang ahli hukum keuangan dan seorang ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sementara kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala sendiri menghadirkan dua orang saksi ahli selaku Saksi A De Charge yaitu Dr, Ir Duha dari Universitas Cenderawasih Jayapura yang merupakan seorng ahli di bidang geo teknik dan telah melakukan pengukuran secara fisik di atas lahan Venue Aeromodeling Mimika.

Hasil pengukuran yang dilakukan Dr, Ir Duha membuktikan bahwa volume timbunan di lahan yang dipersoalkan itu justru melampaui volume sebagaimana yang tertera dalam kontrak pekerjaan.

Pengukuran yang dilakukan Dr, Ir Duha menggunakan peralatan standar pemeriksaan sehingga memenuhi kualifikasi sebagai bukti ilmiah atau scientific evidence.

Selain itu tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli Dr Kukuh Prioyonggo, selaku ahli hukum keuangan yang merupakan mantan auditor senior BPK RI.

Herman mengatakan semua fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi acuan utama dalam menyusun pledoi atau pembelaan hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala dalam persidangan lanjutan kasus ini di PN Tipikor Jayapura.

“Nanti pada saat penyampaian pembelaan maka akan jelas apa pendapat, kesimpulan dan uraian hukum kami seperti apa terkait kasus ini. Tetapi pada intinya adalah tidak terdapat satupun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan klien kami,” ucap Herman.

Terkait perkara pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tersebut, beberapa waktu lalu majelis hakim PN Tipikor Jayapura menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (19/9/2025).

Persidangan setempat itu digelar atas atas permohonan Herman Koedoeboen dan tim selaku Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala.

Venue Aeromodeling berlokasi di Jalan Poros SP5 Timika digunakan pertama kali untuk menggelar pertandingan cabang olahraga Aeromodeling saat perhelatan PON XX Papua pada 4-11 Oktober 2021 telah berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk KONI Pusat

Related posts

Kolaborasi Pemerintah Di Tanah Papua Dalam Pengembangan Seni, Budaya Dan UMKM Di Anjungan Papua Di TMII

Bams

Cendera Mata Bagi Bumi: PLN UIP MPA dan Uniera Laksanakan Konservasi Mangrove dan Burung Mamoa

Fani

Serahkan Dana Bantuan, Bupati Ingatkan Peran Strategis Parpol

Bams

BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan kepada Badan Usaha dengan Kriteria Ini

Fani

Yunus Wonda: Program MBG Belum Menyentuh Seluruh Sekolah di Jayapura

Bams

Busuk Dalam Kontainer, Sayur Dan Buah Dari Surabaya Dimusnahkan

Bams

Leave a Comment