Pasific Pos.com
HeadlineNasional

KSP : RUU Perampasan Aset “Game Changer” Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.

Sehingga paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep “follow the suspect”, harus segera diimbangi dengan paradigma “follow the money”.

“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi.” Kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yusuf Hakim Gumilang, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (12/12).

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12), Presiden menyebut Undang-Undang Perampasan Aset sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera.

Selain itu, Presiden juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

Yusuf mengatakan RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).

“Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” jelas Yusuf.

Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya. “Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai Legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik kedepannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Untuk itu, di hari anti korupsi sedunia ini, mari seluruh lapisan masyarakat menyuarakan aspirasinya untuk mendorong DPR bersama dengan Pemerintah segera membahas, dan menerbitkan RUU perampasan aset,” tegas Yusuf.