Pasific Pos.com
Headline

Kontroversial Hasil Pilgub Papua di Kabupaten Mamberamo Raya

Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman.

 

KPU Papua Seharusnya Membatalkan Seluruh Suara Kabupaten Mamberamo Raya

Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman

Saya mendapat informasi bahwa proses pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua pada 27 November 2027 Kabupaten Mamberamo Raya ada masalah sangat serius dan ini tidak boleh dibiarkan tapi dicek kembali dan membatalkan seluruh hasil yang manipulatif itu. Karena di kabupaten Mamberamo Raya dibeberapa distrik tidak ada pemilihan.

Kabupaten Mamberamo Raya ada masalah serius yang perlu diselesaikan sebelum ditetapkan siapa pemenang sebagai Gubernur Papua 2024-2029.

Kabupaten Mamberamo Raya terdiri dari 8 distrik, antara lain Benuki, Mamberamo Ilir, Mamberamo Tengah, Mamberamo Tengah Timur, Mamberamo Ulu, Rufaer, Sawai, dan Waropen Atas.

Pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Apakah semua logistik Pilgub sampai di 8 distrik?

2. Apakah semua 8 distrik rakyat memilih sendiri di TPS?

3. Ataukah atas nama 8 distrik dicoplos oleh beberapa orang di rumput-rumput, di jalan-jalan atau di kamar-kamar tempat tersembunyi?

3. Apakah ada saksi calon gubermur nomor urut 01 dan 02 di TPS dan menjadi saksi dan tanda tangan berita acara pemilihan secara bersama-sama?

4. Ataukah saksi hanya dari salah satu calon gubernur Papua periode 2024-2029?

5. Siapa yang menginput data laporan C Hasil dan D Hasil dan apakah ada saksi dari dua calon Gubernur dan wakil Gubernur?

Saran dari saya kepada pihak KPU Provinsi bahwa 8 Distrik Kabupaten Mamberamo Raya perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Gubernur Papua 2024-2029 harus dan mutlak dipilih rakyat dan mendapat legitimasi kuat dari rakyat. Gubernur Papua bukan hasil rekayasa suara di rumput-rumput, di jalan-jalan atau di kamar-kamar tertutup.

Aparat keamanan diharapkan, Tim Sukses Nomor 01 dan 02 dan Bawaslu ke Mamberamo Raya untuk tanyakan rakyat di 8 Distrik secara langsung untuk mendapatkan validitas informasi dan data dari rakyat secara langsung.

Aparat penegak hukum tangkap orang-orang yang mempermainkan dan memanipulasi dokumen Negara dan mencederai proses demokrasi serta memanipulasi suara rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Rehab Rumah Adat di Sabron Sari, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Pusat Jaga Warisan Budaya Papua

Jems

Gubernur Papua dan Dirjen KSDAE Sepakat Perkuat Kolaborasi Konservasi dan Pelestarian Budaya Lokal

Jems

Bantuan Speedboat dari Pemerintah Pusat Permudah Pelayanan Masyarakat Adat di Jayapura

Jems

Bantuan Bibit dari Pemerintah Pusat Dorong Kampung Puay Kembangkan Agrowisata di Sentani Timur

Jems

Planet Surf Kembali Hadir di Mal Jayapura, Tawarkan Konsep Baru yang Lebih Modern dan Segar

Jems

Seluruh Fraksi Terima dan Setujui Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Jems

Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Dinilai Belum Memberikan Dampak Nyata Bagi OAP

Jems

Ditresnarkoba Polda Papua Amankan 15 WNA di Periode ini

Jems

Ondofolo Puay Apresiasi dan Terimakasih Bantuan Pemerintah Pusat

Jems