Pasific Pos.com
Info Papua

Kemendagri Serahkan Dokrenda Tiga DOB Papua

Jayapura – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi menyerahkan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, di Jayapura, 30 November 2022.

Dokrenda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua pegunungan.

Sekda Papua, Ridwan Rumasukun mengapresiasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah beserta jajarannya dan Kepala Bappeda Provinsi Papua beserta jajarannya atas komitmen untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan ProvinsiPapua Pegunungan.

Dikatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan juga dengan mengingat tujuan utama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Oleh karena itu, pemerintah harus melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat, pemberian afirmasi dan penghormatan pada hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, selanjutnya perlu percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Papua.

Dengan telah diundangkannya tiga DOB melalui Undang-undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-undang No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-undang No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan pada 25 Juli2022, perlu dilakukan percepatan dalam rangka penyiapan dokumen-dokumen penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satunya dengan dilakukannya fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan daerah oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI berupa asistensi penyusunan RKPD tahun 2023 dan RPD tahun2024-2026 di tiga DOB.

Dokumen RPD tahun 2024-2026 dimaksud,akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD tahun 2024,mengingat periodesasi RPJMD induk Provinsi Papua akan berakhir pada tahun 2023.

Sekali lagi bahwa Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk bersama Pemerintahakan tetap mendukung dan berkomitmen pada proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada ketiga provinsi baru dimaksud. Semoga dengan telah dibentuknya tiga DOB ini dapat menjawab harapan seluruh rakyat Papua khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua di tanah ini.