Kemenag Siapkan Kurikulum Masjid untuk Tingkatkan Layanan Keagamaan

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyusun kurikulum masjid untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menyebut, langkah ini penting untuk memperdalam pengetahuan keagamaan masyarakat.

“Kita perlu membuat kurikulum kegiatan di masjid. Misalnya, ceramah setelah salat zuhur dengan tema tertentu. Kurikulum ini dapat digunakan oleh penyuluh dan dai,” ujar Kamaruddin dalam acara Evaluasi Program dan Penguatan Layanan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Menurut Kamaruddin, beberapa masjid sudah menerapkan kurikulum serupa, tetapi hasilnya beragam karena belum ada konsep standar. “Sebagai alternatif, kita harus menyiapkan kurikulum ini dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya asesmen terhadap jemaah yang mengikuti kurikulum tersebut. “Selama satu tahun, kita bisa melakukan penilaian terhadap aktivitas jemaah. Jika jemaah aktif, kita dapat memprediksi peningkatan pengetahuan keagamaan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Ahmad Zayadi menyampaikan, evaluasi program ini menjadi bagian dari persiapan perencanaan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah untuk 2025.

“Direktorat ini memiliki empat layanan utama, yaitu hisab rukyat dan syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik, serta kepustakaan Islam. Semua layanan ini harus memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Zayadi.

Ia menambahkan, relasi program yang direncanakan telah berjalan dengan baik. “Kami tidak hanya fokus pada capaian input dan output, tetapi juga pada dampaknya bagi masyarakat,” katanya.

Acara ini diikuti oleh 30 Kepala Bidang Urusan Agama Islam dari berbagai provinsi dan nominator penerima Kepustakaan Islam Award 2024. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu (22–24/11/2024).

Related posts

Ketua Umum PWI Pusat: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Bams

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Fani

Raih Penghargaan dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024, Jasa Raharja Sampaikan Apresiasi

Fani

Ketua Umum SP PLN : Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru

Fani

PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB

Fani

PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Fani

Leave a Comment