Pasific Pos.com
Info Papua

Kemenag Papua Kembali Mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Benny Irwan kepada Kepala Bagian Tata Usaha H. Syamsuddin mewakili Kepala Kemenag Papua. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua kembali mendapat penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kategori “Informatif” tahun 2022.

Penganugerahan diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Benny Irwan kepada Kepala Bagian Tata Usaha H. Syamsuddin mewakili Kepala Kemenag Papua, Kamis (8/12/2022).

Benny Irwan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

“Keterbukaan informasi memberikan dorongan agar tercipta clean and good governance karena Pemerintah dan Badan Publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel,“ ucap Benny.

Ia menyampaikan bahwa momentum pemberian penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Papua tahun 2022 ini merupakan waktu yang tepat untuk membangun kesadaran dan pemahaman bersama akan betapa pentingnya keterbukaan informasi sebagai suatu upaya dalam mengakselerasi pelayanan publik.

“Semoga penghargaan yang diterima pada hari ini dapat dijadikan sebagai pemicu untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan informasi yang terbaik,” ucapnya.

Bagi Kanwil Kemenag Papua, peghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dengan peringkat yang naik dari waktu ke waktu. Tahun sebelumnya, pada 2021, Kanwil Kemenag Papua sudah meraih kategori informatif.

Pada tahun pertama diselenggarakan 2016, Kanwil Kemenag Papua meraih kategori menuju informatif. Tercatat 3 kali penyelenggaraan penganugerahan KI di Papua, dengan jeda 5 tahun sejak penyelenggaraan pertama.

Tujuan dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi badan publik yaitu untuk mengetahui kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan, menyediakan informasi publik, dan melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik.

Serta memberikan gambaran keterbukaan informasi badan publik dan gambaran kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) pada badan-badan publik di provinsi papua sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik di Provinsi Papua yang telah turut serta berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Papua, semoga kedepannya, kerjasama yang telah terjalin baik selama ini akan dapat terus ditingkatkan,” ujar Wilhelmus.

Ia menegaskan, untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan informasi di badan publiknya masing-masing, bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan yang diberikan, namun dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di provinsi Papua.

Ia juga mengharapkan badan publik dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik dalam melakukan kewajibannya terhadap penyediaan informasi publik, sehingga implementasi Undang-Undnag KIP tidak hanya sekedar sebagai formalitas semata, namun benar-benar dapat menjadi andalan mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.
Kegiatan monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan dengan menggunakan metode penyebaran kuesioner penilaian ke seluruh badan publik sejak bulan Juli 2022. Kegiatan ini diawali dengan melakukan pra monev dan sosialisasi edukasi mengenai tata cara pengisian kuesioner penilaian dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan pengkategorian badan publik. Kemudian tahap selanjutnya yaitu badan publik memberikan kesempatan untuk mengisi kuesioner penilaian sambil membenahi sistem dokumentasi dan informasi di badan publiknya masing-masing.

Tahun ini ada 16 badan publik di Provinsi Papua pada kategori “informatif”, 6 badan publik pada posisi “menuju informatif”, dan 4 badan publik pada posisi “cukup informatif”. Sebanyak 53 badan publik berpartisipasi dari total 455 badan publik se-Provinsi Papua yang dilibatkan dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini. (Red)