Pasific Pos.com
Nasional

Kemenag dan Kemenlu Selenggarakan Jakarta Plurilateral Dialog 2023 Secara internasional

Jakarta Plurilateral Dialog 2023 Secara internasional. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Salah satu permasalahan global dalam keberagaman agama adalah masih adanya tindak diskriminasi serta intoleransi yang berdasarkan pada agama dan kepercayaan. Perdebatan mengenai “kebebasan berpendapat” terhadap agama atau kepercayaan tertentu seringkali justru meningkatkan aksi intoleransi berbasis agama dan kepercayaan yang berimplikasi pada pecahnya perdamaian dunia.

Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman budaya, suku dan agama yang tersebar di penjuru wilayahnya. Dengan berbagai perbedaan tersebut, kebebasan beragama menjadi salah satu perhatian pemerintah yang dimaktubkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

Indonesia sebagai bagian dari negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut mengadopsi Resolusi 16/18 yang dinilai relevan dalam memerangi praktek intoleransi antar-umat beragama, dan sebagai negara anggota OKI, Indonesia tentu mendukung penuh resolusi ini. Resolusi PBB ini merupakan resolusi untuk memerangi intoleransi, stereotip negatif dan stigmatisasi, serta diskriminasi, hasutan terhadap kekerasan, dan kekerasan terhadap orang berdasarkan agama atau kepercayaan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan bahwa implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi praktek intoleransi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun. Dimana hal ini dituangkan dalam acara forum dialog internasional, Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 yang akan mengangkat pengarusutamaan Resolusi 16/18 sebagai rumusan komitmen untuk memajukan dan mendorong penghormatan dan pemenuhan tanpa diskriminasi agama dan kepercayaan.

“Pengangkatan tema dalam mengarusutamakan budaya toleransi yang berbasis pada Resolusi 16/18 karena kita ingin Indonesia tercatat dalam database implementasi Resolusi 16/18 melalui acara ini, sekaligus mendukung arahan bapak Presiden mengembalikan Indonesia ke peta dunia dan menguatkan modalitas Indonesia untuk maju jadi anggota dewan HAM 2024,” ujar Ruhaini di Jakarta (27/8).

Senada dengan hal tersebut, Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib menyebutkan JPD 2023 sebagai forum praktik baik Indonesia dalam mengimplementasikan budaya toleransi dalam lingkup global.

“JPD menjadi pengingat bagi masyarakat internasional bahwa negara juga harus berperan memfasilitasi pemenuhan kebebasan beragama dan mencegah diskriminasi atau kebencian berdasarkan agama, yang mana hal tersebut dilarang oleh hukum nasional sesuai seperti kewajiban kita dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik,” ucap Achsanul (27/8).

Indonesia sebagai negara anggota PBB, secara aktif membahas inisiatif penegasan HAM dan anti-intoleransi, termasuk melalui JPD 2023 sebagai forum yang akan menunjukan toleransi sebagai kunci perdamaian dunia. Forum JPD 2023 akan berlangsung pada tanggal 29-31 Agustus 2023 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dialog dalam forum JPD 2023 mencakup pembahasan yang didesain inklusif, menampung berbagai pandangan dari organisasi keagamaan, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mitra pembangunan dan stakeholder lainnya, termasuk pandangan pemerintah.