Kekerasan Terhadap Anak Berujung Kematian, Seorang Remaja Diamankan
MERAUKE – Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S. Dharmawan, S.T.K., S.I.K bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang berujung kematian di Jalan Muting Polder Merauke pada Kamis, 26 Februari 2026. Korban berinisial L.B.B, 14 tahun, mengalami 6 luka tusuk pada bagian punggung dan meninggal dunia.
Diduga pelaku berinisial YY, 17 tahun, pelajar, sudah diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Merauke. Berdasarkan penyelidikan dari rekaman CCTV di IGD RSUD Merauke menunjukkan dua orang membawa korban ke rumah sakit. Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Merauke untuk proses hukum.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban, F.L.G., dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama dalam mengawasi anak-aagar kejadian serupa tidak terulang.(Iis)
