Pasific Pos.com
Nasional

Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan bagi seluruh Korban Kecelakaan Speed Boat di Riau

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Kecelakaan menimpa speed boat Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Riau – Tanjung Pinang, Provins Kepulauan Riau yang terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 WIB mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 69 orang selamat.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja seperti Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Jasa Raharja kemudian memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarganya tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Sementara, bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dia mengatakan, santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan dukacita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucapnya dalam siaran pers, Selasa (2/5/2023).

Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4/2023) lalu. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.