Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Jasa Raharja Percepat Pembayaran Santunan Ahli Waris Kecelakaan Bus di Imogiri

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (kanan). (Foto : Istimewa)

Jawa Tengah – Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada Minggu (6/2/2022) Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara, untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono didampingi Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta.

“Sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” jelas Dewi.

Dewi menyebut, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut,” kata Dewi.

Dewi menambahkan, santunan tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam lantaran solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait.

Pihaknya mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

“Selain itu juga tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” ucapnya.

“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar 2 Page 2 dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta,” sambung Dewi.

Berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, kata Dewi, maka untuk korban kecelakaan meskipun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda, proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. (Red)