Pasific Pos.com
Headline

Jack Komboy: Upaya Penyelesaian Pembiayaan Program Beasiswa Affirmasi Otsus Terkesan Saling Lempar Tanggungjawab

Suasana pertemuan Komisi V DPR Papua bersama puluhan perwakilan orang tua mahasiswa penerima beasiswa affirmasi Otsus di ruang Banggar DPR Papua. (foto Tim Humas DPR Papua).

Jayapura – Puluhan perwakilan Orangtua dari 3800 Pelajar atau Mahasiswa Papua penerima beasiswa affirmasi Otsus, baik yang sementara menempuh pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri, mendatangi Kantor DPR Papua, pada Senin 20 Februari 2023, petang.

Kedatangan perwakilan orangtua dari para pelajar atau mahasiswa penerima Beasiswa Affirmasi Otsus diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPR Papua bidang Pendidikan, Kamasan Jackobus Komboy didampingi Sekretaris Komisi V DPRP Hengky Bayage.dan Anggota Komisi V DPRP Yohanes Ronsumbre ini dalam rangka meminta kejelasan terkait keberlanjutan program Beasiswa Affirmasi Otsus yang tengah mengalami persoalan pembiayaan pasca perubahan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022.

Termasuk pemberlakuam PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta pembentukan 3 (tiga) Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

“Jadi kedatangan mereka dalam hal ini para orang tua ke DPRP untuk meminta kejelasan tentang jaminan pembiayaan studi bagi anak-anak mereka, yang saat ini sedang menempuh studi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Maupun yang telah menyelesaikan program matrikulasi dan akan berangkat studi baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kamasan Jackobus Komboy, S. AP usai menerima para orang tua di ruang Banggar DPR Papua.

Bahkan lanjut Jack Komboy sapaan akrab mantan pemain sepak bola Persipura itu, ini sekaligus mereka juga minta Komisi V untuk mengawal proses alih tanggung jawab pengelolaan Beasiswa Affirmasi Otsus dari Pemprov Papua kepada Pemda Kabupaten/Kota maupun provinsi DOB.

Namun Politisi Partai Hanura Papua ini menilai, jika upaya penyelesaian persoalan pembiayaan program Beasiswa Affirmasi Otsus itu terkesan saling lempar tanggungjawab, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hingga pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan studi para mahasiswa. Baiik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Saya mengambil sebuah kesimpulan persoalan mahasiswa luar negeri ada di titik nadi yang menjadi kekuatiran dari orang tua bagaimana kelanjutan studi dari anak mereka. Padahal ada yang sudah lakukan matrikulasi selama 1 setengah tahun, tetapi sampai saat ini mereka ada di Indonesia dan diberikan batas waktu. Dan jika sampai mereka tidak kembali ke tempat kuliah, maka mereka berarti dianggap cuti,” ujar Jack Komboy.

Foto bersama Komisi V DPR Papua bersama perwakilan orang tua mahasiswa penerima beasiswa affirmasi Otsus di ruang Banggar DPR Papua. (foto Tim Humas DPR Papua).

Menurut Jack Komboy, persoalan ini semua berakibat dari perubahan UU Otsus, pemberlakuan PP 106 dan 107 serta pemakaran DOB 3 provinsi, sehingga dalam hal pembagian anggaran terkesan semua saling melempar tanggung jawab. Baik pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan kementerian Keuangan.

Pertanyaannya tandas Jack Komboy, siapa yang akan menyelesaikan masalah dari anak-anak kita ini sementara Waktu terus berjalan dan proses administrasinya juga berjalan, dimana anak-anak kita ini akan membayar uang semester yang batasnya tanggal 25 Februari 2023 mendatang. Nah, sekarang siapa yang menjadi jaminannya?.

“Untuk itu semua jangan saling lepas tangan, tetapi mari kita duduk bersama. Karena yang dibutuhkan hari ini adalah sebuah jaminan agar anak-anak ini bisa tetap mengikuti perkuliahan baik di dalam negeri maupun luar negeri selama masa menunggu beasiswa mereka dicairkan,” tandas legislator Papua itu.

Padahal tekan Jack Komboy, yang seharusnya bertanggungjawab dan menjadi jaminan adalah pemerintah pusat.

“Jaminan itu harusnya dari Kemendagri, karena Kemendagri yang merubah regulasi ini. Kalau tahu akan ada perubahan UU Otsus, dana Pendidikan Kesehatan diberikan langsung ke Kabupaten Kota, mestinya data itu harus disiapkan sebelumnya. Sehingga pada saat proses perubahan regulasi dana Pendidikan tidak menjadi masalah seperti sekarang ini,” cetusnya.

Oleh karena itu Kemendagri diminta harus memberikan sebuah kepastian dan bertanggung jawab, karena kalau dilempar ke Provinsi Induk mereka merasa urusan Pendidikan sudah kembali ke Kabupaten Kota.

“Begitupun sebaliknya jika diserahkan ke DOB tapi sampai sekarang belum selesai. Makanya Mendagri harus bertanggung jawab, sehingga para orang tua tidak merasa resah,” tekannya.

Sementara itu, masih ditempat yang sama, salah satu perwakilan orang tua siswa penerima beasiswa Affirmasi Otsus Papua, John Reba, mengatakan bahwa persoalan ini bukan persoalan baru, untuk itu pemerintah daerah dan pusat harus memberikan solusi penyelesaian persoalan beasiswa affirmasi Otsus.

“Kami berharap Pemerintah juga jangan tinggal diam atau pura-pura tidak ada masalah. Masalah ini sudah lama, jadi tolong Pemerintah ambil langkah cepat untuk selesaikan masalah ini.Pemerintah jangan mengulur ulur waktu, Pemerintah harus bekerja ekstra untuk menolong anak-anak kami, karena masa depan Papua ada pada mereka,” tegas John Reba. (Tiara/Tim Humas.DPRP).