Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Jabatan Bupati Jayapura Berakhir, Tokoh Adat, Perempuan dan Pemuda Minta Agar Hak Ulayat Diselesaikan Tahun ini

Nampak Ondofolo Kampung Ifale Jhony Suebu, S.H., Ketua Umum Gapura yang juga Ketua Umum PPNP RI Jack Judzoon Puraro, M.Si., tokoh perempuan Tabi Lidia Mokay, S.Sos., Tokoh Masyarakat Tabi asal Sentani Everlie Taime, S.KM., dan Ketua Peradilan Adat Suku Sentani Yakob Fiobetauw saat menggelar konferensi pers di Kediaman Ondofolo Kampung Ifale, di Kemiri, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (12/12/2022).

Sentani – Persoalan ganti rugi hak ulayat jalan alternatif dari Telaga Ria sampai Yabaso masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Daerah yang hingga kini belum diselesaikan. Bahkan hingga masa jabatan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw berakhir belum juga tuntas.

Seperti dikatakan Ondofolo Ifale Jhony Suebu dalam keterangan persnya Senin (12/12/2022), yang mana meminta agar adanya penyelesaian hak ulayat jalan alternatif dari Telaga Ria sampai Yabaso dan juga hak ulayat atas tanah di Kemiri yang dibangun perumahan sebanyak 300 unit untuk korban banjir bandang dan tanah longsor Sentani.

“Hak ulayat jalan alternatif dari Telaga Ria sampai Yabaso, termasuk Kemiri juga jalannya dan rumah bencana bagi korban banjir bandang ini harus diperhatikan,” ujar Jhony Suebu didampingi Ketua Umum Gapura Jack Judzoon Puraro, Tokoh Perempuan Tabi Lidia Mokay, Tokoh Masyarakat Tabi Everlie Taime dan Ketua Peradilan Adat Suku Sentani Yakob Fiobetauw, ketika menggelar konferensi pers di Kediamannya.

“Ini tanah bermasalah, ya pemerintah beli pemerintah punya tanah, dengan harga yang saya hitung 3 juta rupiah per meter. Jadi, ada ratusan miliar yang keluar untuk bangun perumahan untuk (korban) bencana banjir bandang. Perumahan yang dibangun itu dibangun oleh Yayasan Buddha Tzu Chi dan bukan pemerintah yang bangun. Tapi, anggaran ada keluar itu ratusan miliar dan surat yang saya kasih ke presiden Jokowi itu dipermainkan pemerintah dalam hal ini Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang hari ini masa jabatannya berakhir,” tambahnya.

Untuk itu, Ondo Jhony Suebu meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI harus mencari guna memeriksa eks Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan juga memeriksa Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi yang hari ini ditunjuk sebagai Plh Bupati Jayapura.

“Nanti dong dua harus diperiksa dan kena. Saya harap ini diperhatikan dan jangan lagi bikin kecewa. Jadi, jangan kecewakan para Ondofolo, kalau kita bilang Bintang Kejora dikibarkan maka kita kibarkan. Karena kita sudah merasa kecewa dengan pemerintahan ini, baik itu bupatinya Mathius Awoitauw, sekda nya dan konco-konconya itu omong kosong, yang harus diperiksa KPK,” pintanya.

Sementara itu, Tokoh Perempuan Tabi Lidia Maria Mokay. Dalam keterangan persnya Senin, 12 Desember 2022, pihaknya mempertanyakan hak ulayat masyarakat adat atas tanah yang dibangun jalan alternatif dari Telaga Ria sampai Yabaso dan juga hak ulayat atas tanah di Kemiri yang dibangun perumahan sebanyak 300 unit untuk korban banjir bandang dan tanah longsor Sentani yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Terkait dengan hak-hak ulayat yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah, apalagi pada hari ini pak Mathius kan sudah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Jayapura. Tapi, banyak hutang-piutang dan juga banyak masalah yang tertinggal dan belum diselesaikan di Kabupaten Jayapura,” sebut Lidia Mokay yang juga Aktivis Perempuan Tabi asal Sentani ini.

“Termasuk jalan alternatif dari Telaga Ria sampai Yabaso itu belum diselesaikan. Kemarin kan bisa diselesaikan oleh mereka sata masa jabatannya masih panjang dan lama. Kenapa tidak diselesaikan, kalau sekarang penjabat datang apakah masih punya hak atau kewenangan untuk selesaikan hak-hak ulayat itu atau tidak. Sebaiknya itu sebelum turun dia selesaikan masalahnya dulu, baru dia akhiri masa jabatannya. Logikanya kan begitu, tidak bisa kasi tinggal masalah, baru penjabat datang untuk selesaikan masalah, tidak seperti begitu,” tambahnya.

Karena penjabat Bupati Jayapura datang itu, lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, sesuai regulasi itu secara administrasi selesaikan dengan sekda. Akan tetapi, yang menjadi kebutuhan utama dari masyarakat itu harus diselesaikan bupati.

“Sekretaris kan hanya pelaksana perintah bupati, jadi kita tau semua mekanisme kerja pemerintah. Kemudian soal tanah di Kemiri itu, tidak boleh tiadakan adat dan harus berdampingan dengan adat. Jadi, hak adat harus diperhatikan dan kenapa surat-surat dari adat tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah. Ini kan wilayah adat, kalian datang membangun adat dan masyarakatnya yang di dalamnya itu ada masyarakat adat. Kalian kan datang dengan uang negara untuk membangun rakyat ini, jadi adat harus diperhatikan,” pungkasnya.