Pasific Pos.com
Headline

Inilah Tuntutan ASN Papua Turunkan Pj Gubernur

Aksi Demo ASN Papua di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin, 25 Maret 2024.

Jayapura – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun. Selain Pj Gubernur, ASN Papua yang tergabung dalam Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua juga mendesak Presiden untuk memberhentikan Pj Sekda Papua, serta Kepala Biro Organisasi Setda Papua.

ANS Papua dari 40 OPD serta serta masyarakat turun ke Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin, 25 Maret 2024 untuk menggelar aksi demonstrasi. Mereka merasa tidak puas terhadap roda pemerintahan yang sedang berjalan dan pelantikan pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Papua beberapa waktu lalu.

Sekretaris Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua, Benjamin Wayangkau mengatakan bahwa banyak permasalahan yang sedang dihadapi pemerintah Provinsi Papua. Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang bersih dalam nilai-nilai kepatuhan yang melekat pada ASN, maka perlu menjadi perhatian yang sangat serius dan perlu ada evaluasi total.

Wayangkau mengatakan, dalam pengakatan pejabat di lingkungan Pemprov Papua tidak sesuai dengan undang-undang ASN, dimana, dalam proses pelantikan pejabat pekan lalu oleh Pj Sekda Papua, Derek Hegemur tidak melalui mekanisme persetujuan teknis dari BKN dan persetujuan Kemendagri.

Oleh karena itu, kata Wayangkau, Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Kemendagri, antara lain.

Pertama, meminta KPK agar dapat menindaklanjuti temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintah KPK dan Kejaksaan Agung agar segera meminta pertanggungjawaban pj Gubernur sebagai KPA dan TAPD atas temuan terkait biaya makan minum tersangka Gubernur Papua, Alm. Lukas Enembe.

Ketiga, meminta Presiden Jokowi memberhentikan Pj Gubernur dan Pj Sekda Papua dan segera menunjuk Pj Gubernur dan Sekda yang baru.

Keempat, meminta Kemendagri membatalkan SK pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Papua tanggal 15 Maret 2024 lalu, karena tidak melalui mekanisme persetujuan (Pertek) dari BKN dan persetujuan Kemendagri.

Kelima, kami ASN Papua menolak proses pelantikan pejabat eselon III Sekretaris Dinas/Badan/Biro dan Kesekretariatan, yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas pada 40 OPD di lingkungan Pemprov Papua.

Keenam, kami meminta kepada Presiden Jokowi melalui Kemendagri untuk segera memerintahkan Pj Gubernur yang baru agar dapat menyelesaikan pembayaran TPP bulan Desember 2023 dan penetapan SK pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai tahun anggaran 2024.

Ketujuh, KPK segera melakukan pemeriksaan kepada Pj Gubernur Papua atas pengelolaan APBD yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kedelapan, dana stunting yang dikelola TP PKK Provinsi Papua harus diaudit karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan renja Provinsi Papua yang dibahas sesuai dengan indicator sasaran pada Renja SKPD kabupaten/kota.

Kesembilan, DPR Papua untuk segera membentuk pansus guna menyelidiki penyimpangan dalam pengelolaan hasil pajak permukaan air yang tidak transparan, dengan nilai sebesar Rp 1.4 triliun dari PT Freeport Indonesia. Dana pajak air permukaan Rp 70 milyar pada saat itu, Pj Gubernur sebagai Sekda Papua.

Kesepuluh, kami meminta DPR dan MRP membentuk tim dan membawa dan menyampaikan aspirasi ASN Papua kepada Presiden Jokowi di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua, Nattan Ansanay menegaskan bahwa jika aspirasi ASN Papua tidak ditanggapi, maka pihaknya akan terus melakukan aksi dan menduduki kantor Gubernur Papua.

Menurutnya, aksi demo tidak hanya di kantor Gubenrur, pihaknya bersama ASN Papua akan melakukan aksi di kantor DPR Dan MRP.

“Ini masalah serius yang terjadi di perintahan Provinsi Papua, sehingga kami akan mendesak DPR dan MRP untuk membentuk pansus, agar masalah ini dibawa ke Jakarta, sehingga Presiden dan Mendagri bisa segera memberhentikan Pj Gubernur dan Pj Sekda,” tegasnya.