Pasific Pos.com
Nasional

Indeks Efektivitas Pemerintah Naik, KSP : Bukti Reformasi Birokrasi Sudah di Jalur yang Tepat

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani

Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresiden, Jaleswari Pramodhawardani, menilai peningkatan skor Indeks Evektivitas Pemerintah, menjadi bukti reformasi birokrasi di Indonesia sudah di jalur yang tepat. Seperti diketahui, skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia tahun ini kembali naik, dari 64,76 pada 2022, menjadi 66,04 skala 100, pada 2023. Skor ini menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 214 negara.

Indeks Efektivitas Pemerintah menilai kinerja dan efekfivitas pemerintahan negara dunia. Indeks ini mengukur parameter efektivitas. Di antaranya kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Jaleswari mengatakan peningkatan capaian Indeks Efektivitas Pemerintah bentuk apresiasi sekaligus pengingat bagi pemerintah untuk terus berbenah. Menurutnya berbagai kebijakan strategis di bidang reformasi birokrasi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijalankan secara berkelanjutan, masif, dan serentak di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Tidak boleh ada langkah mundur, jangan sampai setback. Yang sudah baik dijadikan contoh agar bisa ditiru oleh instansi daerah lain,” kata Jaleswari di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (4/10).

Anggota Tim Pengarah Strategis Nasional Pencegahan Korupsi ini, menyampaikan berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi yang sudah dijalankan telah membawa hasil, khususnya pada penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi pelayanan. Jaleswari mencotohkan kebijakan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik dan penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). “Dengan OSS proses perizinan berusaha semakin mudah, cepat dan gratis. Dan sampai saat ini OSS sudah menerbitkan lebih dari empat juta NIB,” terangnya.

Contoh lain, sambung Jaleswari, yakni kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berdampak pada penurunan port stay dari tiga hari menjadi satu hari. “Juga terjadi penurunan tingkat kemahalan setelah ada digitalisasi pengadaan barang jasa pemeritah,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Jaleswari juga menyinggung soal Undang-Undang ASN yang baru saja disahkan oleh DPR. Ia berpendapat, UU ASN merupakan jangkar penerepan sistem merit. Keberadaan UU tersebut akan memperkuar pengawasan sistem merit dan mencegah jual beli jabatan di dalam birokrasi.

“Ini juga wujud komitmen kita bersama dalam mewujudkan birokrasi kelas dunia dengan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, berbasis merit, dan kinerja layanan publik yang prima,” pungkasnya.