Hendak Dijual, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

MERAUKE – Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH melalui anggota Polsek KPL berhasil mengamankan 164 botol miras ilegal jenis sopi di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (21/1) malam. Miras tersebut dikirim dari Kupang menggunakan jasa penitipan melalui ABK KM. SIRIMAU.

Miras akan dijual di pedalaman Asiki Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 perbotol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang berinisial YE, perempuan, 54 tahun dan tinggal di Jalan Asiki.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat dalam penyeludupan barang- barang ilegal,” ungkap Kapolsek.

Polsek KPL Merauke akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di pelabuhan.(Iis)

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi

Bams

Selundupkan Miras, Begini Cara LM Kelabui Petugas

Bams

Dua Pemilik Ganja Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi di Jayapura

Fani

Usai Tembak Warga Sipil di Asmat, KKB Bakar Rumah Korban

Fani

Satgas Ops Damai Cartenz Kawal Serah Terima Tersangka Anis Telenggen ke Kejari Nabire

Fani

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Fani

Leave a Comment