Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Hari Ini, DPRK Yahukimo Serahkan Aspirasi Penolakan DOB, Yunus Wonda : Pemekaran Hanya Membuat Malapetaka

Ketua DPR Kabupaten Yahukimo, Yosia Mirin saat menyerahkan aspirasi penolakan DOB dan UU Otsus Jilid II kepada Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH.MH, Kamis 19 Mei 2022. (foto Tiara).

Jayapura : DPR Papua kembali menerima aspirasi dari masyarakat terkait penolakan pemekaran atau Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi dan UU Otsus Jilid II.

Diketahui sebelumnya, DPR Kabupaten Dogiyai dan Deiyai menyerahkan aspirasi masyarakat terkait penolakan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi dan UU Otsus Jilid II ke DPR Papua, pada Rabu, 18 Mei 2022.

Kini, giliran DPR Kabupaten Yahukimo menyerahkan aspirasi serupa ke DPR Papua, yang langsung diterima oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH di ruang kerjanya, Kamis, 19 Mei 2022.

Aspriasi penolakan DOB dan UU Otsus Jilid II itu diserahkan Ketua DPR Kabupaten Yahukimo, Yosia Mirin didampingi Wakil Ketua Komisi A DPR Kabupaten Yahukimo, Amsal Siep dan Anggota Komisi A, Otto Kambue kepada Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal, Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Anggota Poksus DPR Papua, Yohanis Ronsumbre.

Usai menyerahkan aspirasi, Ketua DPR Kabupaten Yahukimo, Yosia Mirin mengatakan, jika aspirasi yang diserahkan ke DPR Papua itu, merupakan aspirasi rakyat Yahukimo yang menolak DOB dan UU Otsus dalam demo pada 9 Mei 2022.

“Ini sesuai tugas kami, yakni menerima dan meneruskan aspirasi rakyat Yahukimo kepada DPR Papua untuk diteruskan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat,” kata Yosia Mirin kepada sejumlah wartawan di ruang kerja Waket I DPR Papua.

Yang jelas, tandas Yosia Mirin, aspirasi masyarakat Yahukimo menolak tegas DOB provinsi di Papua dan mencabut UU Otsus Jilid II.

Bahkan tegas Yosia Mirin, aspirasi yang diserahkan itu, adalah merupakan murni merupakan aspirasi dari masyarakat Yahukimo, tanpa pihaknya kurangi atau menambah aspirasi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dalam menanggapi aspirasi tersebut menyatakan, jika pihaknya telah menerima dan akan meneruskan aspirasi rakyat Yahukimo itu ke DPR RI dan pemerintah pusat.

“Kami menerima aspirasi rakyat Yahukimo yang menolak DOB dan UU Otsus Jilid II. Ini tentu kami akan teruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” tandas Yunus Wonda.

Apalagi kata Politikus Partai Demokrat itu, jika rakyat Papua sebagian besar menolak pemekaran atau DOB provinsi dan mencabut UU Otsus Jilid II.

Hanya saja, kata Wonda, sering kali diputar balikkan faktanya, seakan-akan bahwa yang menerima pemekaran lebih banyak dibandingkan dengan yang menolak pemekaran.

“Jadi, fakta – fakta seperti ini yang sebenarnya mengorbankan rakyat Papua. Kesalahan yang lalu, jangan membuat kesalahan yang berikut lagi,” tekannya.

Legislator Papua itu pun mengakui, jika fakta saat ini hampir semua rakyat Papua dan hampir semua kabupaten melakukan demo menolak DOB dan UU Otsus Jilid II.

Menurut Yunus Wonda, demo yang dilakukan itu, semata mata untuk menyelamatkan Orang Papua, tapi juga sekaligus mengingatkan kepada elit – elit politik di Papua bahwa pemekaran tidak memberikan jaminan kesejahteraan.

“Sebab, rakyat Papua sadar bahwa pemekaran itu hanya membuat malapetaka, namun elit politik di Papua justru berpikir terbalik,” cetusnya.

Untuk itu, Yunus Wonda menegaskan, bahwa di Papua bukan masalah pembangunan, namun proteksi terhadap orang Papua yang lebih utama, dibandingkan dengan pemekaran.

“Hari ini, bagaimana memproteksi Orang Papua yang jumlahnya timggal sedikit ini. Karena orang Papua menyadari jumlahnya sedikit, sehingga pemekaran bisa jadi membuat orang Papua semakin tersisih. Jadi, harus kita sadari itu, Orang Papua makin tersisih di atas tanah mereka sendiri,” tandasnya.

Sehingga pada kesempatan ini, sebagai wakil rakyat, Yunus Wonda mengajak semua pihak termasuk yang menjadi pejabat yang memiliki kewenangan untuk melindungi Orang Papua.

“Ini bukan masalah pembangunan, karena itu kewajiban. Karena menjadi seorang bupati ataupun gubernur kewajibannya untuk membangun, itu perintah negara. Namun, yang lebih utama melindungi dan memproteksi Orang Papua yang tinggal sedikit ini. Apakah pulau ini akan tinggal cerita bahwa didiami ras Melanesia tapi nantinya tidak ada lagi, apakah kita mau seperti itu? Jangan kita ikut memusnahkan Orang Papua,” ujar Yunus Wonda.

“Sekali lagi disini saya mau sampaikan kepada semua elit politik, kita harus sadari itu. Pemekaran bukan ukuran, tapi negara harus berpikir untuk melindungi Orang Papua, bukan untuk berbicara memusnahkan Orang Papua,” timpalnya.

Yunus Wonda menambahkan, mestinya, negara harus hadir untuk melindungi dan memproteksi Orang Papua. Sebab, masih banyak cara untuk memajukan Papua. Karena itu, negara tidak boleh habis akal untuk melakukan hal itu..

“Makanya negara harus punya banyak akal untuk merubah Papua ini dengan berbagai cara. Jangan selalu beranggapan bahwa pemekaran akan menyelesaikan masalah, sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah Papua. Pemekaran tidak menjamin itu,” ucapnya.

Bahkan, Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPR Papua itu mencontohkan pemekaran Provinsi Papua Barat yang sampai hari ini tidak menjamin rakyat sejahtera.

“Coba kita lihat, apakah pemekaran Papua Barat hari ini rakyatnya sejahtera?, tidak. Sebab pemekaran juga tidak bisa menyelesaikan dengan adanya ideologi Papua merdeka, karena persoalan Papua itu sudah terjadi sejak tahun 1960-an,” ungkap Yunus Wonda. (Tiara).