Pasific Pos.com
Headline

Hakim Kembali Tunda Sidang Tipikor Pengadaan Pesawat

Sidang pokok perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter melibatkan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Jayapura – Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menunda sidang perkara dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty, untuk kedua kalinya, dikarenakan kedua terdakwa belum hadir.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya ini akhirnya kembali mengetok palu penundaan Kamis (16/03/2023). Sidang pun ditunda hingga 27 Maret 2023.

“Kami beri kesempatan terakhir untuk JPU hadirkan terdakwa Senin, 27 Maret 2023 pukul 10.00 WIT,” ungkap Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Dalam sidang, Jaksa juga meminta Hakim untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda.

Pertama, dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan Penuntut Umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob.

Kedua, dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawati