Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

GTRA Kabupaten Jayapura Tetapkan 350 Penerima Redistribusi Tanah Tahun 2025

SENTANI,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Rabu (16/7/2025).

Sidang ini bertujuan untuk menetapkan subjek penerima redistribusi tanah, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, ATR/BPN, TNI/Polri, perwakilan masyarakat adat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, S.Sos, M.K.P, yang hadir mewakili Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya soal legalitas hak atas tanah, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Reforma agraria bukan sekadar memberikan sertifikat, tetapi memastikan tanah itu memberi nilai tambah bagi pemiliknya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya. Ini bagian dari pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah adat,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Juprianus Palabiran, S.SIT, melaporkan bahwa pada tahun 2025, program redistribusi tanah di Kabupaten Jayapura menargetkan 350 bidang tanah, dan seluruhnya telah diterbitkan sertifikat hak milik.

“Tanah-tanah yang disertifikasi tersebar di beberapa kampung dan distrik, yang merupakan wilayah prioritas untuk reforma agraria tahun ini,” jelasnya.

Adapun rincian lokasi dan jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi, Kampung Nawa Mulia, Distrik Yapsi – 260 bidang, Kampung Ongan Jaya, Distrik Namblong – 47 bidang, Kampung Bumi Sahaja – 26 bidang, Kampung Tabbeyan – 17 bidang.

Juprianus menambahkan, program reforma agraria ini diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat adat dan pedesaan, serta menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang belum tuntas, termasuk di wilayah hak ulayat.

“Pemerintah hadir melalui reforma agraria untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Ini juga mendukung penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat adat,” ujarnya.

Sidang GTRA Kabupaten Jayapura ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah antara instansi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat adat dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dapat terpenuhi secara adil.

Plt. Sekda Abdul Rahman Basri berharap, ke depan reforma agraria di Kabupaten Jayapura tidak hanya menyentuh aspek legalitas, tetapi juga mendorong produktivitas lahan, pemberdayaan ekonomi, dan penataan ruang berbasis adat dan kearifan lokal.