Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Gerak Cepat, Jasa Raharja Cabang Papua Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Muara Tami

Staf Mobile Jasa Raharja saat melakukan survey keabsahan sebelum menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di Muara Tami. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Ahli waris atas nama Gilbert Aronggear yang merupakan ayah kandung korban telah menerima santunan tersebut yang diserahkan oleh Staf Mobile Jasa Raharja Cabang Papua setelah dilakukan survei keabsahan ahli waris yakni orang tua korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa sulit tersebut.

PT Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertugas memberikan perlindungan utama bagi korban kecelakaan lalu lintas angkutan umum maupun lalu lintas jalan.

‘’Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Lima Puluh Juta Rupiah dan korban luka-luka berhak mendapatkan biaya perawatan sebesar maksimal dua puluh juta rupiah,’’ jelas Mulkan, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan bahwa tugas utama perusahaan adalah memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik itu yang terjadi pada kendaraan umum maupun lalu lintas jalan.

Seiring dengan aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia dan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor Kawasaki KLX 150PB 2868 W vs Honda Sonic tanpa nomor plat terjadi di Jalan Raya Holtekamp, tak jauh dari Pondok Pesantrean Hidayatullah, Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Minggu (26/2/2023) pukul 19.30 WIT.

Peristiwa naas tersebut terjadi akibat sepeda motor Kawasaki KLX 150PB 2868 W melaju dengan kecepatan tinggi dari arah pertigaan Jalan SMP Negeri 8 Koya Barat menuju arah pantai Holtekamp dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Sonic yang tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan saat Kawasaki KLX mendekati karena jarak yang dekat antara keduanya.

Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni FA (29) dan CA (18). Sebelumnya kedua korban dirawat di rumah sakit setempat namun akhirnya meninggal dunia karena luka yang diderita cukup parah. (Zul)