Pegunungan Bintang — Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka atau OPM, Satgas Yonif 512/QY bersama Polres Pegunungan Bintang memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Yonif 512/QY di wilayah Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan pada Maret lalu.
Barang bukti ganja 204 pohon yang telah kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolres Pegunungan Bintang, Jumat (16/5/2025).
Pemusnahan ini sebagai bagian dari komitmen TNI dan Polri untuk menekan aktivitas ilegal yang merongrong stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Dansatgas Yonif 512/QY, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata TNI-Polri dalam menjaga kedaulatan negara dan memberantas kegiatan ilegal yang mengancam keutuhan NKRI.
“Selain kami menjaga wilayah perbatasan secara fisik, tetapi juga menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk peredaran ganja yang diduga kuat menjadi sumber pendanaan kelompok separatis,” tegas Galih.
Senada dengan itu, Wakapolres Pegunungan Bintang, Kompol Micha Toding Potty mengapresiasi langkah cepat dan sigap Satgas Yonif 512 dalam menemukan barang bukti tersebut.
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini.
“Kami akan terus bersinergi dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Papua tetap damai. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata penegakan hukum ditengah tantangan yang tidak ringan,” ujar Micha.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Pegunungan Bintang sebagai ladang bisnis ilegal.
Pemerintah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika dan aktivitas separatisme di Bumi Cenderawasih.