Jayapura – Sebagai tindak lanjut dari pemantauan dua kasus penembakan yang terjadi pada September lalu di Kota Jayapura dan Kabupaten Kerom, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mendegarkan keterangan dari dua oknum anggota TNI pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Militer Waena, Kota Jayapura.
Kasus pertama, penembakan warga sipil di Entrop Kota Jayapura dengan korban Obet Manaki yang berprofesi sebagai tukang parkir oleh oknum anggota TNI Pomdam XVII Cenderawasih Pratu TB pada 3 September 2025.
Kemudian, kasus serupa dilakukan oleh Komandan Tim Satgas Ketapang Kapten Inf J di Distrik Waris, Kabupaten Keerom pada 7 September 2025 yang mengakibatkan meningal dunia Praka Petrus Muenda yang telah meninggalkan tugas dan bermukim di Waris bersama keluarga.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, keterangan dari kedua oknum TNI tersebut untuk melengkapi fakta investigasi yang dilakukan oleh tim Komnas HAM Papua.
“Keduanya kini menjalani proses persidangan di Otmil IV/20, Kodam XVII/ Cenderawasih. Untuk pertama kali kami bisa mendapat akses memintai keterangan dua oknum tersebut yang kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer,” kata Frits, Senin (27/10/2025).
Dia pun menegaskan bahwa dua oknum TNI yang dimintai keterangan tanpa bermaksud mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung.
Namun, dirinya mengingatkan agar proses persidangan dapat dipublikasikan, sehingga masyarakat mendapatkan akses secara terbuka, terutama keluarga korban.
