Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Non-APBD 2021

Anggota Bapemperda DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH MH saat menyampaikan laporan Bapemperda DPR Papua dalam rapat paripurna Non APBD, yang berlangsung di ruang sidang DPRP, Rabu 10 November 2021. (Foto : Tiara).

Jayapura – DPR Papua menggelar rapat paripurna Non APBD 2021 dalam rangka membahas usulan pengesahan Raperda, yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda SH MH, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Sekda Papua, DR. Mohammad Ridwan Rumasukun, jdi ruang sidang DPR Papu, Rabu siang, 10 November 2021.

Adapun Raperda yang diusulkan itu diantaranya , yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pekan OlahRaga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Dalam laporan Bapemperda DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH MH mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya merupakan upaya Pemerintah untuk mengakomodir keberadaan Desa Adat.

Apalagi kata Paskalis dalam konteks Papua, political will pemerintah ini secara jelas dan tegas ditunjukkan dengan diberikan peluang untuk merubah istilah atau nama dalam menyebut Desa dengan istilah atau nama lain yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat yang ada dalam masyarakat di tanah Papua.

“Ini secara tersurat diatur dalam Pasal 1 Huruf 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata Paskalis Letsion saat menyampaikan laporan Bapemperda DPR Papua dalam rapat paripurna pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua, Rabu 10 November 2021.

Dikatakan, kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.

Menurutnya, makna dari pasal tersebut menunjukan bahwa dalam wilayah Provinsi Papua diberikan peluang untuk mengakomodir keberadaan Desa Adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu dengan menempatkannya sebagai bagian dari wilayah Kabupaten/Kota.

“Pengakuan terhadap Desa Adat tersebut bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap nama Desa menjadi Kampung,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Namun lanjutnya, itu bersifat menyeluruh, termasuk melakukan perubahan terhadap substansi Desa menjadi substansi Kampung berdasarkan hukum adat yang selama ini secara turun temurun dipatuhi oleh warga Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

Sementara dalam sambutan Gubernur Papua yang diwakili Sekda Papua, DR. Mohammad Ridwan Rumasukun mengatakan, rancangan Perdasi ini, telah dibahas bersama-sama Dewan yang terhormat dan telah mendapat persetujuan bersama untuk diajukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Bahkan, Rancangan Perdasi tersebut juga telah pula mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu Rancangan Perdasi, merupakan dasar dalam rangka penguatan sistem layanan kesehatan di Papua, penyelamatan asset alam Papua, dukungan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021 dan penataan Kampung Adat Papua untuk visi, komitmen, dan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan Papua ke depan.

“Oleh sebab itu, saya sangat berharap agar beberapa Rancangan Perdasi dapat segera mendapat persetujuan Dewan Yang Terhormat. Dalam kesempatan Rapat Paripurna kali ini, perlu kita sama-sama memperhatikan dengan sungguh-sungguh tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi dan Peraturan pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan,” kata Rumasukun.

Selain itu juga kata Sekda Ridwan Rumasukun, mampu menjaga harkat dan martabat masyarakat Papua dengan membuktikan sebagai tuan rumah yang baik dengan menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI. Bahkan kita mampu menjawab keraguan sebagian orang sebagai penyelenggara kegiatan olahraga multi iven terbesar tingkat nasional.

“Untuk itu saya mengajak kita semua untuk saling bergandengan tangan, memantapkan tekad kita untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat kita, daerah kita, dan negara kita khususnya dalam mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan. Torang bisa, barang apa jadi,” tegas Sekda Rumasukun dengan lantang. (Tiara).