DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Senilai Rp2,2 Miliar Ditangkap

Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial YV.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, Papua tahun 2013.

YV ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (10/1/2024).

Kejari telah melakukan pemantauan terhadap terpidan selama setahun sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Marvie mengatakan, tidak ada perlawanan apapun saat penangkapan YV. Namun, terpidana meminta untuk melakukan pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Abepura sebelum dibawa ke Lapas Abepura.

“Selain YV, ada lima terpidana lain berinisial YM, YI, DJ, OM, dan RS dalam kasus ini. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar,” jelas Marvie dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (11/1/2024).

Related posts

Jelang Liga 2, Ketua Umum Persipura Pastikan Sejumlah Pemain Sudah Kontrak

Bams

Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras di Puncak Jaya

Fani

SAGU Foundation Gelar Survei Pengetahuan Tumbuhan Obat Tradisional Papua

Bams

PLN UIP MPA Dukung Pelestarian Lingkungan Laut

Fani

Ini Alasan Perum Bulog Datangkan Beras dari Sultra

Fani

PT Freeport Komitmen Majukan Karakter Anak Bangsa

Bams

Leave a Comment