DPD RI Apresiasi Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Adat di Papua: “Ini Fondasi Penting Pengakuan Hak Masyarakat Adat”

Sentani — Komite I DPD RI menilai kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendataan tanah hak ulayat yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil Pertanahan Provinsi Papua sebagai langkah penting dalam memperkuat pengakuan hak masyarakat adat di Tanah Papua.

Kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu tersebut dinilai memiliki implikasi besar terhadap kebijakan desentralisasi dan otonomi khusus di Papua, terutama terkait penataan agraria dan hubungan pusat–daerah.

“Kami memandang kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat adat. Ini fondasi penting dalam mengakui hak masyarakat adat di Provinsi Papua,” ujar Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon P. Suebu di Sentani, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, selama ini pendataan dan pengadministrasian tanah ulayat masyarakat adat belum berjalan optimal. Gerakan pendokumentasian hak masyarakat adat melalui sistem Kementerian ATR/BPN baru benar-benar dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga patut diapresiasi.

“Ini luar biasa. Kami sangat mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN. Pengakuan atas tanah ulayat menjadi jembatan antara kebijakan pembangunan nasional dan keberlanjutan hak masyarakat adat,” katanya.

Komite I DPD RI, yang memiliki lingkup tugas terkait pemerintahan daerah, otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, serta agraria dan pertanahan, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penginputan data tanah adat di Papua hingga tuntas.

“Kami berharap sosialisasi ini bukan hanya seremonial. Semua tanah masyarakat adat yang belum terdata harus didaftarkan ulang dan diadministrasikan dengan baik dalam database Kementerian ATR/BPN,” tegas Carel.

Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi merupakan identitas, warisan leluhur, serta sumber keberlanjutan sosial dan budaya.

“Tanah adalah jati diri. Ini warisan leluhur yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan keberlanjutan masyarakat adat,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan termasuk kepala suku, ondoafi, dan pemilik hak ulayat memanfaatkan ruang yang telah dibuka pemerintah untuk melakukan pendataan resmi.

“Pemerintah sudah membuka ruang luas untuk mengurus semua aspirasi masyarakat terkait penginputan data tanah adat. Ini kesempatan besar,” tambahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Podcast Cenderawasih Diresmikan Kasad, Pangdam XVII/Cenderawasih : Beri Inspirasi Dan Wawasan Masyarakat

Fani

Gubernur Limbong Minta Dukungan OPD dan Semua Stakeholder di Papua

Bams

Letkol Reza Mamoribo Jabat Dandim 1702/Jayawijaya

Fani

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen

Fani

Pemberdayaan Masyarakat, YPMAK Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Papua Barat

Bams

Ribuan Pendukung JOEL di Kwamki Narama Bakar Batu dan Sampaikan Aspirasi

Fani

Leave a Comment