Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Dirjen Pajak Bersama PLN Kurangi Beban Kepatuhan Wajib Pajak

Jayapura – Direktorat Jenderal Pajak dan PT PLN (Persero) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan pada 31 Desember 2019. Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dalam bentuk e-faktur host to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP.

Bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim mengatakan, bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (prepopulated).

PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana.
Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“DJP berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk itu DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju,” ucap Normadin, Jumat (31/01/2020). (Zulkifli)

Leave a Comment