Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Dinilai Tak Menghargai Pansus, DPRD Tolikara Ancam Tolak APBD Induk 2023

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos didampingi Wakil Ketua Pansus, Arson R. Kogoya, S. IP beserta anggota pansus saat melakukan pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Tolikara, Kamis 17 November 2022.

Arson Kogoya : Jangan Karena Ada Pesan Sponsor, kalian melanggar aturan!

Jayapura : Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara mengaku kecewa lantaran dalam rapat kedua hari ini Kabag Hukum dan Kepala Dinas BPMK Tolikara serta OPD lainnya kembali tidak hadir dalam rapat yang digelar oleh Pansus Hak Angket DPRD Tolikara pada Kamis 17 November 2022, dengan alasan tak jelas.

Padahal, Pansus Hak Angket DPRD Tolikara ini dibentuk dan diputuskan dengan resmi dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tolikara sesuai mekanisme dan perundang undangan yang berlaku, kemudian disahkan dalam Sidang Paripuran DPRD Tolikara pada, 7 November 2022 di Kota Karubaga, Kabuapten Tolikara.

Tak hanya itu, Pansus Hak Angket DPRD Tolikara ini disetujui oleh 4 Fraksi. Diantaranya, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Partai Gabungan. Dimana masing masing Fraksi itu telah mengutus anggotannya sebanyak 4 orang untuk masuk dalam Pansus. Sehingga Tim Pansus Hak Angket berjumlah 16 orang, yang diketuai oleh Yan Wenda, SSos dan Wakil Ketua Pansus, Arson R. Kogoya, S. IP.

Namun sangat disayangkan keberadaan Tim Pansus ini hanya dianggap sebelah mata. Bahkan kerja pansus sama sekali tidak dihargai.

Untuk itu, tiga unsur pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tolikara geram atas sikap Pj. Bupati dan OPD terkait serta dinas dinas yang ada dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara, yang tindakannya dinilai sangat tidak terpuji dan tidak menghargai kerja Pansus yang ingin melakukan penyelidikan SK Bupati Nomor : 188.4/95/2022, tanggal 14 Oktober 2022.

“Setelah kita koordinasi dengan Pj. Bupati, setelah kita melakukan pemanggilan beberapa OPD terkait, namun kembali mereka tidak datang dalam pertemuan kedua hari ini untuk mereka memberikan penjelasan dan memberikan dokumen keaslian/keabsahan dari SK Bupati itu. Mereka sama sekali tidak menghargai kerja pansus, maka pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tolikara dan Pansus sepakat untuk menolak dilaksanakan sidang APBD Induk 2023,” tegas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos lewat via telepon kepada Pasific Pos, Kamis 17 November 2022, malam.

Dikatakan, setelah pembentukan pansus, sampai hari ini pihaknya terus melakukan pemanggilan OPD OPD terkait untukmelakukan penyelidikan terhadap SK Bupati Nomor : 188.4/95/2022, tanggal 14 Oktober 2022. Namun tak satu pun OPD yang datang.

“Kami pansus jelas, kami dibentuk sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan. Jadi bukan asal dibentuk, tapi, OPD OPD ini tidak menghargai itu, malah mereka merasa diatas angin dan merasa punya kewenangan yang lebih tinggi dari DPR.
Sehingga tidak menganggap akan keberadaan kami pansus. Meski kami sangat kecewa atas sikap mereka, tapi kami cukup sabar walau kami dianggap sebelah mata dan menilai DPR tidak punya kewenangan apa apa lantaran mereka merasa punya kewenangan lebih tinggi dari DPR. Ok tidak apa apa, jika merasa paling berkuasa dan punya power, tapi komitmen kita sepakat untuk tolak pelaksanaan APBD Induk 2023,” tekannya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Arson R Kogoya, S. IP juga dengan tegas meminta Pj. Bupati, sementara ini untuk tidak mengeluarkan anggaran atau dana desa untuk dibayarakan kepada kepala kepala kampung. Sebab ada beberapa nama kepala kampung tidak tercantum dalam SK Bupati.

“Jadi terkait dengan proses penyaluran atau pencairan dana desa/kampung, maka Pj. Bupati harus lakukan klarifikasi dulu terkait nama nama yang tertulis dalm lampiran SK tesebut, termasuk pemindahan nama kampung dari distrik ke distrik. Karena semua itu masih bermasalah. Dikhawatirkan nanti pembayarannya dobel dan itu sangat sensitif jika menyangkut soal dana apalagi pembagiannya tidak merata.

Bahkan, Arson Kogoya mengingatkan Pj Bupati tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan gesekan atau konflik horozontal antara masyarakat di distrik, jika tidak dipikirkan secara matang. Apalagi menyangkut dalam hal pergantian kepala kampung. Karena jika hal itu terjadi DPRD Tolikara tidak bertanggungjawab sebab sudah diingatkan.

“Jangan karena ada pesan sponsor dari orang yang ada di balik layar ini, alu kalian melanggar aturan dan mengabaikan tanggungjawab serta melemahkan hukum dan aturan yang berlaku diatas negeri ini, sehingga keluar dari koridor kebijakan yang sesungguhnya. Jadi Pj Bupati dan para OPD dilikungan Pemkab Tolikara jalankan tugas dengan hati nurani tanpa ada intimidasi dari orang tertentu demi kepentingan politik 2024,” ketusnya.

Menurutnya, jika masalah sudah clear secepatnya dilakukan pembayaran kepada kepala kampung dan yang namanya ada tercantum dalam SK dengan jelas.

“Harus saling koordinasi supaya bisa ikut pengamanan sesuai dapil masing masing,” pesannya

Ditegaskn, kalau memang Pak Pj. Bupati juga tidak peduli dengan Pansus? Maka DPR juga tidak bisa kawal itu, walaupun kami ini mitra kerja. Apalagi beliau tidak mengambil keputusan untuk fasilitasi OPD untuk lakukan penyelidikin bersama tim pansus.

“Maka pada prinsipnya, pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Tolikara menolak sidang APBD Induk tahun 2023. Jadi pak Pj.Bupati dan OPD silahkan lakukan APBD Induk 2023 pakai SK Bupati,” tandas Arson Kogoya.

Ketua Komisi A DPRD Tolikara yang juga sebagai Anggota Pansus, Yendiles Towolom mengatakan, jika pj bupati tidak melakukan klarifikasi, maka pihaknya (DPR) tidak bertanggungjawab jika terjadi apa apa dan tidak ikut terlibat dalam masalah tersebut

“Pada prinsipnya SK Bupati Nomor : 188.4/95/2022, tanggal 14 Oktober 2022, kami anggap itu tidak sah karena tidak sesuai mekanisme dan cacat adminstrasi. Sehingga harus dipikirkan dengan baik baik,”ujarnya.

“Kami anggap tidak sah karena naskah pelantikannya kami sudah dapatkan tapi anehnya dalam lampiran nama nama itu kami tidak temukan. Sampai detik ini nama namanya masih dibuat di jalan jalan,” bebernya.

Anggota Pansus lainnya dari Fraksi Nasdem, Tegius Tabuni menilai dalam pergantian kepala kampung ini ada sebagian besar orang orang tertentu yang bermain dan membuat SK di jalan jalan sehingga pengusulan nama nama kepala kampung itu diganti.

Menurut Tegius Tabuni, jika itu terjadi maka nanti akan berdampak pada masyarakat yang nantinya terjadi konflik antara kampung dengan kampung lain yang ada di wilayah hukum Tolikara.

“Kami tim pansus meminta kepada Pj Bupati untuk segera klarifikasi penundaan SK pelantikan tersebu kepada OPD OPD terkait. Jangan membiarkan orang orang yang tidak punya kepentingan lagi di pemerintahan ini ikut mengatur kalian karena nanti ujung ujungnya terjadi gesekan antar masyarakat di kampung atau di distrik distrik. Jadi pemimpin harus punya prinsip demi rakyat, jadi kalau ada sponsor politik sebaiknya diabaikan jika ingin dipercaya oleh rakyat,” tandas Tegius Tabuni.

Wakil Ketua II DPRD Tolikara, Yohan Wanimbo.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua II DPRD Tolikara Yohan Wanimbo mengatakan, meski Pansus ini dibentuk oleh DPR tapi itu merupakan inisiatif dari dewan. Apalagi Pansus ini memang sudah diatur dalam undang undang.

Dijelaskan, apabila situasi atau kondisi di suatu daerah mengalami hal yang buruk atau tidak memungkinkan maka pansus harus dibentuk supaya bisa bersama sama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Tapi sampai saat ini pihak dari eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Pj bupati dan SKPD tidak ada niat baik untuk mau tanggapi secara serius terkait dengan adanya Pansus ini. Ada apa ini, apakah ada pesan sponsor ka dari oknum tertentu?,” kata Waket II DPRD Tolikara, Yohan Wanimbo dengan nada sindir.

Menurutnya, kalau memang dari TAPD tidak mau respon kerja pansus ini, maka pihaknya (DPR) menganggap bahwa Kabupaten Tolikara itu tidak ada lembaga DPRD. Makanya kemungkinan besar dari pihak skeskutif tidak menginginkan dengan adanya pansus.

“Kalau punya pemikiran seperti itu salah sekali sebab kami DPR punya fungsi pengawasan untuk kami jalankan sebagai wakil rakyat. Jadi kalau ada yang salah dalam kebijakan kepala daerah kita berhak menegur dan mengingatkan,” ujar Yohan Wanimbo.

Bahkan, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja bermain dan sudah diseting sedemikian rupa sehingga Pj. Bupati dan OPD serta dinas dinas lainnya tidak mendukung kerja pansus untuk melakukan penyelidikan SK Bupati Nomor : 188.4/95/2022, tanggal 14 Oktober 2022.

“Dari pansus sudah memanggil dinas dinas terkait, bahkan ini pemanggilan kedua yang dilakukan dengan resmi lewat undangan, tapi sampai hari ini tidak pernah hadir memenuhi undangan pansus. Ada apa ini, seharusnya sebagai orang yang berpendidikan tahu menghargai undangan orang. Ini seolah olah ramai ramai sengaja untuk tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dan resmi. Kalau memang Pj Bupati tidak memfasilitasi OPD yang bersangkutan untuknl hadir dan tidak mau menghargai pansus, maka itu akan berdampak pada sidang APBD Induk 2023 ataupun sidang sidang lain. Seperti perubahan, dan LKPJ Bupati. Bahkan kami tiga unsur pimpinan beserta Anggota DPRD Tolikara akan menolak sidang APBD Induk 2023. Sekali lagi kami ingatkan, kami DPR sepakat akan tolak itu kalau memang pansus ini tidak dihargai dan di respon dengan baik, “tegas Waket II DPRD Tolikara ini.

“Asal kalian tahu, pansus ini terbentuk dan mendapat rekomendasi dari pimpinan dan semua anggota dewan. Jadi kami pimpinan sepakat apa yang dikerjakan oleh pansus. Dan kami tiga pimpinan sepakat menolak APBD Induk 2023,”sambungnya.

Bahkan pihaknya pun menduga ada intimidasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara ini terhadap OPD OPD tersebut demi kepentingan politik 2024 nanti.

“Pemimpin sejati tidak harus berbuat curang seperti itu, bertarunglah secara kesatria dengan penuh wibawa. Jika ingin disegani rakyat maka bersikaplah dengan baik jangan karena kepentimgan pribadi rakyat mu yang jadi korban,” tuturnya.

Padahal jelas Yohan Wanimbo, DPR bentuk pansus, dikarenakan mantan Bupati Tolikara itu lakukan pelantikan terhadap 6 kepala kampung secara simbolis dengan cara diam diam dan tergesa gesa dalam waktu yang terlalu singkat dan tidak melibatkan DPR sebagai wakil rakyat.

“Ini kan hanya mantan bupati sendiri yang lantik. meski saat itu kewenangan bupati tapi jangan lupa harus ada keterlibatan DPR dan harus ada pengesahan dari DPR. Jadi kesannya pelantikan yang beliau lakukan itu secara abal abal karena dilakukan diam diam dan tengah malam, dimana semua warga Tolikara sedang beristirahat bahkan sudah tidur. Jangan karena kepentingan politik 2024 membuat sebagian orang bertindak diluar logika dan aturan yang berlaku. Pemimpin sejati tidak seperti itu, bos,” ujar Yohan Wanimbo dengan nada lantang.

Untuk itu, Yohan Wanimbo menambahkan, tiga unsur pimpinan DPRD Tolikara bakal mengancam menolak APBD Induk 2023. Karena semua anggota DPR menolak sehingga tiga pimpinan ini pun kut menolak.

“Kami menilai para OPD ini mendapat tekanan dan pesan sponsor dari mantan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo. Dan memang kami tahu orang orang itu, mulai dari Pj. Bupati sampai Sekda beserta jajarannya dibawa, itu semua titipan bupati yang bermain didalam. Orang orang titipan ini mau bermain tapi maaf tidak bisa. Jadi jangan ancam kami dengan hal hal murahan sepert itu. Jelas ya, kami sepakat tolak sidang APBD Induk 2023,” tekannya. (Tiara).