Pasific Pos.com
Headline

Diduga Pengurus Parpol dan ASN Lolos Jadi Calon Anggota KPU Puncak

Kepala Suku Wilayah Adat Lapago Provinsi Papua Tengah, Paus Kogoya

Jayapura – Kepala Suku Wilayah Adat Lapago Provinsi Papua Tengah, Paus Kogoya menyoroti hasil seleksi calon komisioner KPU kabupaten Punca, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, dari laporan ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi terlibat dalam partai politik maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hasil temuan masyarakat ada dugaan calon anggota KPU terlibat partai politik maupun statusnya ASN,” kata Paus Kogoya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (6/9/2023) malam.

Paus menjelaskan, calon anggota KPU Puncak yang terlibat partai politik, ASN antara lain, Wembi Misikmbo, ST merupakan ASN berdasarkan SK Pupati Puncak Nomor 821.3-127 tanggal 28 November 2022. Selain itu yang bersangkutan juga salah satu caleg DPR RI dari Parpol PAN pada Pemilu sebelumnya.

Kemudian Yones Kelabetme merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masa Bakti 2021-2026 berdasarkan SK Nomor 12161/DPP/01/VII/2022.  Sementara Etau Labene dan Hesir Tabuni merupakan anggota Panwas Distrik Ilaga dan Distrik Gome Kabupaten Puncak.

Lalu Bernad Murib masih aktif sebagai ASN di pemkab Puncak dan mengikuti tes calon anggota KPU Puncak tidak disertai bukti rekomendari dari Bupati Puncak selaku Penjabat Pembina Kepegawian (PPK).

“Saya minta kepada Tim Seleksi, KPU dan Bawaslu RI untuk diskualifikasi calon anggota KPU Puncak yang masih aktif ASN maupun yang terlibat Parpol,” tegas Purnawiran TNI AD itu.

Ia menegaskan, jika Timsel tetap melanjutkan proses terhadap calon anggota KPU Puncak, maka kami akan adukan masalah ini ke KPU RI dan DKPP. “Jelas kami minta lima calon anggota KPU Puncak yang diloloskan Timsel digugurkan, karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan serta juknis KPU,” tegasnya.

Paus menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini dalam rangka memastikan bahwa penyelenggara pemilu di tanah Papua benar-benar lahir dari sebuah proses seleksi yang berkualitas.

Ia juga meminta kepada KPU dan Bawaslu RI agak menindak tegas Timsel sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan sekali dalam mengawal proses seleksi ini. Sebab, pengaduan masyarakat ini dilengkapi dengan ketentuan yang ada, seperti bukti dan lainnya,” ucapnya.

Artikel Terkait

KPU RI Diminta Tinjau Ulang Hasil Seleksi Calon KPU Tolikara Dan Yahukimo

Jems

Bawaslu Papua Ajak Pers sukseskan Pemilu

Bams

Pemberhentian Komisioner KPU Preseden Buruk Bagi Papua

Bams

Pemilih Pilkada Boven Digoel Tinggi

Bams

Korupsi Uang Pemilu, Satu Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka

Ridwan

Rusuh Boven Digoel Dinilai Disebabkan Ulah KPU RI

Tiara

KPU RI Jangan Cuci Tangan di Pilkada Boven Digoel

Bams

KPU Tetapkan 31 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Papua

Bams

KPU Papua : DPS Pilkada 11 Kabupaten Sebanyak 1.068.590

Bams