Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Dianggap Tidak Sah, DPR Tolikara Sepakat Batalkan SK Pelantikan 6 Kepala Kampung, Yan Wenda : Mereka Terima SK Bodong

Ketua Fraksi Demokrat DPR Tolikara, Yan Wenda, Ssos dan sejumlah Anggota DPR Tolikara foto bersama sambil memegang SK Bupati, usai jumpa Pers, Jumat 28 Oktober 2022.

Jayapura – Usai menggelar rapat resmi dengan Kabag Hukum Kabupaten Tolikara, Ronald Kapele, beberapa Anggota DPR Tolikara langsung menggelar jumpa pers untuk menyoroti pelaksanaan pelantikan terhadap kepala 6 kampung secara simbolis yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo atau disingkat UGW
di Kantor Aula Gereja Injili Indonesia (GIDI), pada Jumat, 14 Oktober 2022, karena dinilai tidak sah dan ilegal.

Setelah diselidiki ternyata ada kejanggalan dalam pelantikan itu, maka para legislator DPR Tolikara ini sepakat membeberkan jika salinan SK Bupati No. 188.4/95/2022 tentang Pengangkatan Kepala Kampung/Desa, Periode 2022 – 2028 ini sangat fatal, sebab lampiran nama nama kepala kampung itu tidak ada, maka demi hukum harus dibatalkan. Bahkan, nanti DPR Kabupaten Tolikara juga akan mendorong kepala kepala yang dirugikan ini untuk segera mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura agar SK tersebut dibatalkan, sebab ini sudah termasuk pembohongan yang dilakukan oleh Usman G Wanimbo saat menjabat bupati.

Anehnya lagi pelantikan itu dilakukan pada Jumat malam, 14 Oktober 2022, Pukul. 12.00 WIT, sehingga diprediksi jika proses pelantikan itu terjadi sekitar Pukul 01.00 WIT. Yang otomatis sebagian masyarakat Tolikara tidak menyaksikan pelantikan itu lantaran mereka sudah pada beristirahat dan tidur.

Apalagi proses pelantikan itu sudah masuk pada hari Sabtu 15 Oktober 2022. Dimana hari Sabtu ini adalah merupakan hari libur. Sehingga terkesan jika pelantikan itu dibuat secara tergesa gesa dan diindikasi sarat dengan kepentingan politik 2024.

Mengejutkan lagi, saat pelantikan tidak mengundang DPR Tolikara sebagai wakil rakyat termasuk pihak pihak terkait dalam hal ini dinas BPKM, Kabag Umum, Asisten 1 Tolikara Bidang Pemerintahan, Kepala Tata Pemerintahan (Kabag Tapen) dan seluruh mantan kepala kampung/desa.

Anggota DPR Kabupaten Tolikara, Yan Wenda, SSos mengatakan, ini menunjukan bahwa keterangan yang pihaknya terima ada kesalahan administrasi.

“Karena saat itu beliau sebagai bupati sebagai kepala daerah yang 10 tahun mempimpin di Pemerintahan Kabupaten Tolikara tapi melakukan pergantian kepala kampung dengan SK Bupati No 188.4/95/2022, tentang pengangkatan dan penetapan kepala kampung/desa di wikayah Kabupaten Tolikara Periode 2022 – 2028. SK-nya memang dibuat, tapi ketika kami tanyak lampiran nama nama 6 orang kepala kampung yang mewakili 541 desa/kampung dan 4 kelurahan yang terdiri 46 kecamatan atau distrik, ternyata tidak ada, itu kosong, nol. Jadi nama nama yang dilantik kemarin itu tidak masuk dalam SK. Maka pelantikan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara itu tidak sah dimata hukum dan dianggap ilegal, ini terjadi pembohongan publik dan SK yang mereka terima adalah SK Bodong karena nama nama merekab tidak dicantumkan dalam lampiran SK itu. Ini aneh tapi nyata,” ungkap Yan Wenda dengan nada lantang.

Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRK Tolikara ini pun mengataan, jika hasil pertemuan hari ini (Red. kemarin) DPR sebagai fungsi pengawasan langsung memanggil Kabag Hukum dan akhirnya terungkap bahwa yang dilantik 6 orang kepala kampung secara simbolis kemarin itu tidak sah, atas nama 541 kepala kampung dan 4 kelurahan itu tidak sah karena legalitas yang kita lihat disini itu ada keputusan bupati tapi dalam lampiran nama nama kepala kampung tidak ada. Jadi rapat hari ini kita simpulkan pelantikan itu tidak sah dan demi hukum segera membatalkan,” tegasnya.

Untuk itu dalam waktu dekat DPR Kabupaten Tolikara akan membentuk pansus dan akan memanggil dinas dinas terkait untuk memberi penjelasan terkait hal ini.

“Pelantikan ini dianggap tidak sah, berarti bisa dibilang mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo ini melakukan penipuan terhadap 6 orang kepala kampung tersebut. Karena nama nama mereka tidak ada tertera dalam SK Bupati No. 188.4/95/2022 itu. Makanya itu dianggap tidak sah, dan ilegal, “ketusnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Tolikara, Meinus Wenda, S. IP menilai pelantikan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolkara, Usman Wanimbo, tidak sesuai dengan aturan. Apalagi proses pelantikan itu dilakukan diluar dari jam kerja.

“Maka kami dari DPR sepakat membatalkan SK nama nama yang dilantik oleh mantan bupati itu. Kami mau kerja harus sesuai dengan aturan tidak bisa lagi asal main pilih atau asal lantik. Kami mau demokrasi yang jujur dan adil sesuai aturan yang ada. Oleh sebab itu kami DPR Tolikara sepakat membatalkan demi hukum,” tegas Meinus Wenda yang juga sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Tolikara.

Ketua Fraksi Gabungan DPR Tolikara dan juga sebagai Ketua Partai Perindo Kabupaten Tolikara, Climi Towolom, S. IP dengan tegas mengatakan DPR dan SKPD Tolikara menolak SK Bupati pelantikan 6 kepala kampung itu karena tidak sesuai dengan jadwal pelantikan SK dalam undang undang.

“Dia lakukan pelantikan malam hari disaat masyarakat Tolikara sedang istirahat dan hari Sabtu itu adalah hari libur bukan jam kerja. Jadi pelantikan itu hari Jumat malam dan itu sudah Pukul 12.00 dan secara otomatis proses pelantikannya itu hingga jam Pukul 01.00 sehingga itu sudah masuk hari Sabtu dan hari Sabtu ini adalah hari libur. Ada apa ini buat pelantikan secara dadakan tanpa mengundang DPR sudah begitu dilakukan tengah malam, terkait dengan itu kami akan membentuk Pansus namun proses tetap berjalan,” ujar Climi Towolom.

Ketua Fraksi NasDem DPR Tolikara, Diurin Penggu SH menilai tindakan mantan Bupati Tolikara ini sangat memalukan sebagai anak daerah. Pasalnya didalam pergantian, selain melantik kepala kampung tapi juga dia juga pernah melakukan roling jabatan terhadap Eselon 1, Eselon 2 dan Eselon 3 diakhir masa jabatannya.

“Sebagai mantan kepala daerah di Tolikara, Usman G Wanimbo telah gagal bahkan diakhir masa jabatannya dia menorehkan kebohongan kepada masyarakat dengan melantik 6 kepala kampung secara simbolis dengan cara ilegal karena nama mereka tidak ada dalam SK tersebut. Setelah kami bentuk pansus, kami akan memanggil semua pihak pihak terkait untuk memberi penjelasan, sebab kami ingin membangun Tolikara dengan penuh keadilan dan kejujuran tanpa kebohongan, ” tekannya.

Terkait dengan itu, DPR akan mengambil alih untuk mengkroscek tindakan yang telah dilakukan mantan Bupati Tolikara itu, khususnya dalam perombakan kepala kampung, kepala distrik maupun pejabat Eselon 1, 2 dan Eselon 3.

“Tindakannya banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menggunakan kewenangannya atau jabatannya untuk bertindak sendiri tanpa melibatkan kami DPR sebagai wakil rakyat, sehingga dengan leluasa membodohi rakyat dengan kata kata manis dan janji janjinya,” ujarnya Diurin Penggu dengan nada kesal.

Kenius Pagawak sebagai Ketua Komisi C dari Fraksi NasDem DPR Tolikara mengatakan, eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja didalam pemerintahan Kabupaten Tolikara namun didalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh mantan Bupati Tolikara, tidak pernah melibatkan DPR Tolikara.

“Selama dia menjabat 10 tahun sebagai bupati sejak periode pertama hingga periode kedua, hubungan eksekutif dan legislatif tidak pernah harmonis. Karena itu tadi, DPR tidak pernah dilibatkan. Padahal dia tahu dalam aturan, dalam lembaga eksekutif dan legislatif itu adalah merupakan mitra kerja tapi kegiatan demi kegiatan kami DPR ini tidak pernah dilibatkan, masing masing jalan sendiri, ” beber Kenius Pagawak.

Bahkan umgkapnya, pada saat jabatannya mau berakhir, kami DPR juga menerima laporan kalau pelantikan 46 Kepala Distrik, itu juga bukan dari PNS.

“Jadi yang dilantik itu masih Pra Jabatan atau pengangkatan tahun kemarin, kemudia dilantik oleh Usman Wanimbo sebagai camat. Itu juga kami DPR tidak terima. Kami akan mengundang Dinas BKD untuk kroscek sama sama, apakah memenuhi aturan dan syarat atau tidak,” pungkasnya.

Sementara Meki Wanimbo, A. Mdsos mengaku menyayangkan atas tindakan mantan bupati Tolikara Usman Wanimbo yang telah melakukan beberapa kegiatan pelantikan diakhir masa jabatannya, sehingga menimbulkan polemik dan tanggapa negatif.

Menurutnya, kenapa hal itu tidak dilakukan pada saat di periode pertama atau dua tahun sebelum turun jabatan. Dan mestinya pelantikan itu dilakukan melibatkan dinas dinas terkait dan DPR.

“Ini dilakukan secara diam diam dan dadakan bahkan anehnya lagi pelantikan dilakukan tengah malam. Ini sudah tidak benar karena sudah keluar dari aturan yang ada. Sehingga kami anggap itu tidak sah, ” tutupnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari mantan Bupat Usman G. Wanimbo ke DPR Tolikara. Sebab beliau (Usman Wanimbo) saat ini sedang tidak di Tolikara (Tiara).