Pasific Pos.com
Headline

Dianggap Otoriter, Waket DPR Papua Kritik Pernyataan Wamendagri

Wakil Ketua I DPR Papua,  DR. Yunus Wonda,  SH,  MH

Jayapura – Wakil Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH mengkritik pernyataan Wamendagri, John Wempi Wetipo yang menyebut dua anggota MRP Orpa Nari dan Benny Sweny tidak dilantik karena menolak Otsus.

Yunus Wonda yang yang juga sebagai Ketua Pembina Fraksi Demokrat DPR Papua ini menyampaikan selamat kepada semua anggota MRP yang kemarin sudah dilantik dan diambil sumpah. Hanya saja, ia sedikit menyayangkan, dimana ada beberapa yang tidak dilantik, termasuk utusan gereja juga tidak dilantik dan dua anggota MRP incumbent yaitu Orpa Nari dan Beny Sweni.

“Pertama kali melihat bahwa Wamendagri dalam posisi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang mana harusnya memberikan satu pemahaman yang baik dan merangkul semua anak bangsa khususnya di Papua. Saya pikir terlalu kerdil sekali kalau Wamedagri Jhon Wempi Wetipo menyatakan bahwa Ibu Orpa dan Beny Sweni menolak Otsus karena mereka melalukan judicial riview,” kata Yunus Wonda.

Menurutnya, ini terlalu kecil pemikiran seorang Wamendagri dan pemahaman terlalu dangkal sekali. menurutnya, sebagai warga negara, punya hak untuk mengontrol pemerintah. “Ini alam demokrasi yang mana harus ada kritikan kalau mereka melakukan judicial review, karena demi UU Otsus dan merasa itu tidak sesuai dengan yang ada dalam UU Otsus, pasal demi pasal. Salah satu UU Otsus jelas sekali bahwa untuk melakukan pemekaran Provinsi atas persetujuan MRP. Bukan bunyi pasal dalam tata tertib MRP. Kalau mereka mempertegas menanyakan itu, saya pikir negara tidak perlu alergi dengan itu. Itu artinya ada kontrol yang dilakukan oleh masyarakat melalui MRP,” tandas Yunus Wonda.

Menurut legislator Papua ini, kalau itu yang menjadi alasannya sehingga mereka tidak dilantik, maka pemikirannya sangat kerdil sekali. “Wamendagri tidak boleh otriter seperti itu tapi belajar merendahkan diri dan belajar tentang hukum. Tidak boleh begitu, karena sikap itu memalukan sebenarnya. Selain itu, sebagai orang Papua yang dipercaya negara Wamendagri berada di situ untuk merangkul semua orang Papua dan tidak membuat orang Papua dengan orang Papua menjadi konflik,”tekannya.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat, Yunus Wonda mengingatkan, Wamendagri, harus memiliki jiwa seorang bapak yang merangkul semua orang Papua agar tidak terpecah belah.

“Orang Papua harus tetap satu, sebagai Wamendagri  panggil dan duduk bersama karena judicial riview tidak bertentangan dengan UU, mereka melakukan itu karena ada dasar dan merupakan amanat UU,” jelasnya.

Sementara mengenai perwakilan beberapa gereja yang tidak dilantik, lanjut Yunus Wonda, harusnya pemerintah pusat melihat ini sebagai fenomena yang harus dirangkul semua. Tidak bisa kita biarkan karena ini, kamu tidak sejalan dengan negara. Tidak bisa seperti itu.

Ditegaskannya, kalau memang tidak sejalan dengan negara, mari dirangkul agar sesuai dengan apa yang negara mau. Bukan yang tidak sesuai langsung dikeluarkan dan yang sejalan dibiarkan.itu tidak bisa.

“Kita hari ini mesti belajar bagaimana membuat orang Papua mencintai bangsa ini. Masalah gereja itu universal yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Misalnya kami umat kristiani di Papua tidak bisa mengintervensi gereja manapun,” tegasnya

Yunus Wonda katakan, kalau negara mengatakan gereja ini tidak sejalan, salah tugas gereja dan tugas pemerintah yang tidak sejalan rangkul. Berikan pembinaan dan menjadi payung untuk semua yang ada di bangsa ini terutama di Papua.

“Tidak bisa yang tidak sejalan dikeluarkan. Jadi kalau hari ini gereja-gereja yang tidak dilantik karena dianggap berseberangan terus ada yang alasan masalah wilayah, berbicara agamakan universal. Kecuali berbicara adat atau perempuan itu berdasarkan wilayah adat,” ujarnya.

Sebab, lanjut Yunus Wonda, kalau seperti ini kita tidak menciptakan kedamaian di Papua. Ini kesalahan yang dilakukan oleh Mendagri. Seharuanya tugas Mendagri bagaimana menciptakan kedamaian, menciptakan keamanan dan kenyamanan bukan menciptakan sekat-sekat atau kotak-kotak. Itu tidak boleh.

“Ini saya lihat pak Wamendagri juga tidak usah terlalu otoritel lah. Semua itu ada masanya. Anda tidak selamanya akan menjadi Wamen. Suatu saat anda akan menjadi rakyat juga kok. Intinya, terimakasih MRP sudah dilantik tapi ada celah yang dibuat oleh Kemendagri. Bagaimana orang Papua dibuat kotak-kotak. Kelompok-kelompok,” cetusnya.

Apalagi kata Legislator Papua itu, situasi seperti ini sebenarnya menciptakan orang Papua menjadi kelompok-kelompok dan pro kontra. Itu karena Mendagri sendiri. Mestinya kalau tidak sejalan, harusnya dirangkul dan dibina agar semua tetap dalam NKRI. Karena pro dan kontra itu soal biasa. Ini dinamis dan demokrasi.

“Saya hanya menyesal pernyataan Wamen. Itu bukan jawaban seorang pemimpin. Masa seorang Menteri jawaban yang sangat kerdil sekali. Hanya karena Ibu Orpa dan Beny Sweni terlibat dalam Judial Review itu, lalu dinyatakan bertentangan dengan negara. Coba jelaskan bertentangan dari sisi yang mana? Pak Wamen harus banyak belajar hukum. Sebagai warga negara mereka menuntut karena ada dalam UU Otsus jelas. Apa salahnya mereka Judicual Review. Negara memberikan ruang itu,” tegas Yunus Wonda.

Yunus Wonda menambahkan, ketika itu MRP melakukan judicial riview karena perintah UU Otsus yaitu pasal 76 dan 77. Bahwa untuk membentuk Provinsi melalui persetujuan MRP dan DPRP.

“Artinya ini untuk menguji UU yang dibuat oleh negara tapi dianggap bertentangan atau menolak. Sehingga statement Wamendagri itu dianggap sangat tidak mengerti dan memahami pasal 76 dan 77 UU Otsus,”  tutupnya. (Tiara).

Leave a Comment