Curi Mixer Audio Hotel, FR Diserahkan Polsek Abepura Ke Kejari Jayapura

Jayapura – Polsek Abepura menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Agustus 2025 oleh tim penyidik Polsek Abepura. Proses serah terima dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Helmi, terkait tindak pencurian satu unit mixer audio merek Yamaha yang dilakukan tersangka berinisial FR bersama di Hotel Suni Abepura pada 22 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui masuk ke area hotel melalui pintu belakang, lalu mencuri barang milik korban.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.

Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan FR disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Related posts

Kasus Pencurian Sepeda Motor : Tersangka Remaja Berusia 16 Tahun

Fani

Jangan Lewatkan Program January Luxe, Menginap Lebih Istimewa di Horison Ultima Entrop

Fani

Desk Pilkada Kemenko Polkam: PSU Papua Siap, Keamanan dan Anggaran Terjamin

Bams

Ini Sebab Warga Serang Personel Pengamanan TPS di Dogiyai

Fani

Pemberdayaan Masyarakat, YPMAK Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Papua Barat

Bams

BI Papua Targetkan Penukaran Uang Capai Rp 27 Miliar

Bams

Leave a Comment