Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

Makkah – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan bus Shalawat gratis selama jemaah berada di Kota Suci. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan jemaah dalam menjalankan ibadah di Masjidil Haram.

“Bus Shalawat merupakan fasilitas antar-jemput dari hotel ke Masjidil Haram yang disediakan tanpa biaya tambahan. Layanan ini sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah,” jelas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin dalam konferensi pers Kabar Haji untuk Indonesia di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan mencakup seluruh wilayah pemondokan jemaah. Tidak hanya itu, PPIH juga menghadirkan 32 unit bus ramah lansia dan jemaah berkebutuhan khusus, dengan desain low deck, akses kursi roda, serta ruang penyimpanan untuk alat bantu.

Bus-bus ini telah dilengkapi GPS dan CCTV, dan dipantau langsung oleh petugas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

Adapun titik keberangkatan bus dibagi sebagai berikut:

* Terminal Syib Amir untuk jemaah di wilayah Syisyah dan Raudhah

* Terminal Jabal Ka’bah untuk wilayah Jarwal

* Terminal Ajyad untuk wilayah Misfalah

Dalam pelaksanaannya, PPIH bekerja sama dengan lima perusahaan otobus, yakni: Abu Sarhad, Dallah, Durrat Al Munawwara, Mawakeb Al Khair, dan Rawahel Al Mashaer.

Akhmad Fauzin menegaskan bahwa seluruh sopir telah dibayar resmi. Oleh karena itu, jemaah tidak perlu memberikan tips, baksyis, maupun bentuk pungutan liar lainnya.

“Gunakan layanan ini sebaik mungkin. Selain nyaman dan aman, fasilitas ini adalah bentuk layanan negara bagi para tamu Allah,” imbau Fauzin yang juga menjabat sebagai Wakil Pengendali Teknis Media Center Haji PPIH Arab Saudi.

Related posts

KSP : Regulasi Baru Gim Nasional Harus Dibuat dengan Hati-Hati

Fani

Menag dan Kepala BNPT Bahas Kerja sama Penanggulangan Terorisme

Fani

Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Fani

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Fani

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Fani

PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Fani

Leave a Comment