Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

BPS : Dengan Tambang, Ekonomi Papua Minus 2,39 Persen

Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat, ekonomi Papua pada triwulan I tahun 2023 dibandingkan triwulan I tahun 2022 mengalami kontraksi sedalam -2,39 persen.

‘’Namun jika dilihat tanpa pertambangan dan penggalian ekonomi Papua mengalami pertumbuhan 4,67 persen,’’ kata Adriana Helena Robaha selaku Kepala BPS Papua saat merilis pertumbuhan ekonomi Papua secara daring, Jumat (5/5/2023).

Adriana menyebut, hal tersebut menunjukan sebagian besar pertumbuhan ekonomi Papua masih didominasi oleh Sektor Pertambangan dan Penggalian.

Dia menambahkan bahwa lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sedalam -11,64 persen.

‘’Kontraksi disebabkan karena menurunnya produksi emas dan tembaga lantaran proses produksi yang terhambat disebabkan oleh curah hujan dan tanah longsor,’’ jelas Adriana.

Selain Sektor Pertambangan dan Penggalian, lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan yaitu lapangan usaha Industri Pengolahan sedalam -0,29 persen yang disebabkan produksi Industri kayu dan beberapa industri lainnya mengalami penurunan.

‘’Tiga sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi pada triwulan I-2023 yaitu sektor transportasi pergudangan; sektor pengadaan listrik dan gas dan sektor jasa keuangan dan asuransi,’’ ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Papua triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,39 persen merupakan andil dari seluruh lapangan usaha.

‘’Terutama lapangan usaha yang memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Papua yaitu lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian yang memberikan kontribusi sebesar 36,24 persen,’’ kata Adriana.

Kemudian, konstruksi yang memberikan kontribusi sebesar 14,72 persen, pertanian, kehutanan dan perikanan memberikan kontribusi sebesar 10,70 persen, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memberikan kontribusi sebesar 9,61 persen.

‘’Lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib memberikan kontribusi sebesar 8,34 persen,’’ jelasnya.