BPK Minta Pemprov Papua Tindaklanjuti Temuan LKPD

Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengharapkan komitmen dari Pemerintah Provinsi Papua menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

“BPK mengharapkan komitmen Pemprov dan jajaran OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” kata Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si., CSFA., CFrA, pada Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2023 di Gedung DPR Papua, Senin, 10 Juni 2024.

Pius Lustrilanang mengatakan meski Pemprov Papua mendapatkan opini WTP namun hasil pemeriksaan masih menunjukan adanya permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Masih adanya permasalahan–permasalahan maka Pemprov Papua yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Pius, permasalahan tersebut dianatarnya pelaksanaan pembayaran belanja pegawai belum sesuai ketentuan yang mana terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan di beberapa paket pekerjaan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum memadai.

“Atas permasalahan tersebut kami telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua dengan begitu dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta membawa kesejahteraan rakyat yang berdampak pada peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM),” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengaku akan meminta seluruh satuan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait keuangan daerah agar tidak sampai menimbulkan konsekuensi hukum.

“Temuan itu sebenarnya kita sudah menindaklanjuti, dan temuan tersebut menjadi konsen kita kedepan jangan sampai lewat 60 hari,” tegasnya.

Menurutnya, temuan dan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti. Temuan tersebut ada dua jenis yakni temuan bersifat administrasi dan temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Kedua-duanya wajib ditindaklanjuti sesuai yang direkomendasikan.

“Jadi temuan yang banyak itu soal administrasi yang perlu kita tindaklanjuti segera, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” ucapnya.

Related posts

BTM-YB Dukung Kebebasan Pers, Kutuk Teror Bom di Kantor Redaksi JUBI

Bams

Kasrem 174 Hadiri Apel Siaga Brigade Pangan

Fani

Jelang Hari Pencoblosan 14 Februari, Masyarakat Papua Diimbau Jaga Kamtibmas

Fani

Peringati HUT ke-57, Freeport Indonesia  Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat Mimika

Bams

Demo Mahasiswa Uncen di Jayapura Berakhir Ricuh

Fani

Satu Anggota Koramil Gugur Ditembak KKB di Sinak, Papua Tengah

Fani

Leave a Comment