Pasific Pos.com
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Temui Menpora, Ini yang Dibahas

Foto bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Menpora. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo beserta jajaran di Kemenpora, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas tentang jaminan sosial bagi atlet berprestasi.

“Kita bahas bagaimana keberlangsungan atlet berprestasi ini setelah tidak menjadi atlet lagi. Nah ini perlu kita lakukan edukasi kepada mereka (atlet) untuk bisa mengikuti program-program yang ada,” ujar Anggoro.

Anggoro mengatakan, pihaknya ingin memastikan para pejuang olahraga Tanah Air terjamin masa depannya saat setelah purna-dari atlet. Oleh karenanya, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi hal wajib untuk dimiliki atlet.

“Kita ingin mengoptimalkan hal tersebut. Kita ingin atlet mendapatkan perlindungan. Misalnya saat berlatih atau bertanding cedera, maka mereka sudah terlindungi, begitu juga dengan hal lainnya,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.

“Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari cemas. Harapannya, prestasi mereka juga bisa meningkat,” jelasnya.

Merespons hal tersebut, Menpora Dito menyampaikan agar jaminan sosial kepada atlet berprestasi ini bisa berjalan dengan baik. “Ini menjadi penting agar para atlet berprestasi bisa terjamin dimasa tuanya,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase menambahkan, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk para pekerja atau pelaku usaha saja, melainkan para atlet juga dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang dapat dirasakan apabila terjadi resiko cedera atau kecelakaan lain saat bertanding atau latihan sama halnya dengan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sebagainya, yaitu biaya perawatan dan pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Iuran untuk menjadi peserta tidak mahal, mulai dari Rp36.800/bulan sudah mengikuti 3 program perlindungan jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua,” kata Haryanjas di Jayapura, Kamis (30/11/2023).

Leave a Comment