BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Yans Mallo

Jayapura – Ahli waris Yans Mallo telah menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas awi didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura disaksikan Kepala DPMK Kota Jayapura, Maksi Atanay.

Yans Mallo merupakan ondoafi Kampung Skouw Mabo, Kota Jayapura, almarhum terdaftar sebagai Ketua Bamuskam Kampung Skouw Mabo yang iurannya dibayarkan menggunakan APBD Kota Jayapura melalui DInas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Kepala Kantor BPJS Ketenakerjaan Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari program Jaminan Kematian.

Haryanjas pun menjelaskan bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai jarring pengaman untuk menghindari kemungkinan terkena risiko sosial ekonomi bagi ahli waris peserta.

Dia pun mengajak warga di kampung tersebut bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan agar selalu tenang dalam bekerja, sekaligus memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, dan berhak perlindungan di hari tua sesuai slogan “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengajak masyarakat ikut menjadi peserta lantaran memiliki banyak keuntungan.

“Selain jaminan kecelakaan kerja , jaminan kematian, juga bisa menjadi tabungan sebagai jaminan hari tua,” ucap Robby.

Related posts

Gelar Pesta Rakyat Bakar Batu, Gubernur Jhon Tabo Ajak Masyarakat Bersatu: Persatuan Jadi Kunci Kemajuan

Jems

Penampilan Kafilah Papua di Cabang Tilawah Dewasa di MTQ Nasional Sesuai Ekspektasi

Fani

Fraksi Gerakan Amanat Persatuan Apresiasi Rancangan KUA APBD 2026

Bams

Sekda Pimpinan Sertijab Tiga Kepala OPD Papua

Bams

Pentingnya Merawat Lampu Belakang Motor Honda untuk Keselamatan Berkendara

Fani

Ini Daftar Pemenang STQ ke-28 Tingkat Provinsi Papua

Fani

Leave a Comment