Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Peserta JKN

BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan peserta JKN. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Terkait pemberitaan pelayanan kesehatan yang dialami oleh salah satu pasien JKN asal Mamberamo Raya, Ais Utasad, BPJS Kesehatan memberikan merespon keluhan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase menyampaikan, pasien atas nama Ais Utasad benar merupakan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.

“Adapun, terkait pelayanan, rujukan, dan adanya informasi iur biaya tambahan, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait, yakni RSUD Abepura, RS Provita, RSUD B Jayapura, dan RS Bhayangkara,” ungkap Deny dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).

Deny menjelaskan terkait iur biaya terjadi lantaran adanya miskomunikasi antara petugas pelayanan dengan pihak manajemen, yaitu terhadap biaya CT Scan dengan kontras cervical sebesar Rp3.715.500 dalam pengobatan Ais serta penggunaan ambulance sebesar Rp400.000 untuk keperluan rujukan parsial dari RSUD Abepura ke RS Provita.

Deny mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak RS Abepura bahwa pemeriksaaan penunjang yang dirujuk parsial ke RS Provita dapat diajukan dalam paket penjaminan dengan melampirkan bukti pemeriksaanya pada berkas yang akan diklaim, sehingga dapat ditanggung JKN.

Merespon hal tersebut, Deny menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan Tim Manajemen RSUD Abepura pada pada Kamis, 29/2/2024 di RSUD Abepura. Pertemuan tersebut sebagai komitmen BPJS Kesehatan dan pihak RSUD Abepura untuk menindaklanjuti adanya keluhan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien JKN.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak manajemen RSUD Abepura bahwa sesuai PKS dan Permenkes, rujukan parsial dapat dijamin JKN. Tindak lanjut hal tersebut, pihak RSUD Abepura melalui pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Direktur RS Abepura, Petrus Pepuho bersedia mengembalikan Iur biaya pasien tersebut. Selain itu, kami juga telah berkoordnasi terkait pembuatan PKS rujukan parsial antar fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit,” kata Deny.

kemudian Ais dirujuk ke RSUD B Jayapura terdapat informasi iur biaya saat melakukan tes Laboratorium (Lab) Patalogi Anatomi (PA). Terkait hal tersebut, iur biaya tes lab ditanggung JKN, dan BPJS Kesehatan telah mengkonfirmasi kepada pihak laboratorium untuk melakukan pengembalian biaya Down Payment (DP) sejumlah Rp300.000 kepada pasien.

“Pemeriksaan PA di Lab RSUD B Jayapura dilakukan karena awalnya belum terdapat penjelasan dari pihak penjamin jika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan PA dengan sampel di RSUD Abepura. Namun, setelah pasien ditangani ke Poli Bedah Onkologi di RSUD B Jayapura, kami telah koordinasi dan akhirnya dokter di Poli meminta kepada pihak Lab agar dilakukan pengembalian biaya DP tersebut,” ungkap Deny.

Sementara, adanya biaya pelayanan di RS Bhayangkara, berdasarkan keterangan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, dr. Andhika mengatakan bahwa benar pasien juga melakukan pemeriksaaan darah ke RS Bhayangkara, namun pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjaminan JKN. Pasien datang dengan langsung meminta pemeriksaan laboratirum.

Deny mengatakan, pasien sebenarnya telah membawa pengantar pemeriksaan lab ke RSUD Abepura. Sehingga, menurut Deny, pasien seharusnya bisa melakukan pemeriksaan di lab RSUD Abepura, karena menurut petugas Kesehatan disana semua pemeriksaan tersebut bisa dilakukan di lab milik RSUD Abepura.

Deny menegaskan bahwa BPJS Kesehatan secara konsisten berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa adanya biaya tambahan dengan ketentuan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal ini juga telah dituangkan melalui Janji Mutu Layanan JKN yang telah disampaikan dan diimplementasikan kepada mitra fasilitas kesehatan.

“Perlu kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kendala yang dihadapi oleh peserta JKN dengan maksimal, melalui berbagai kanal yang telah disediakan, salah satunya adalah kehadiran petugas BPJS Satu yang nama dan nomor teleponnya ada di setiap rumah sakit ” ucap Deny.