Pasific Pos.com
Info Papua

BPJS Kesehatan dan Kejari Jayapura Lanjutkan Kerja Sama

BPJS Kesehatan perpanjang kerja sama dengan Kejari Jayapura. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kejaksaan Negeri Jayapura dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura sepakat memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pendampingan hukum dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Jayapura.

Perpanjangan PKS ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum od Understanding (MoU) oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase dan Kepala Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya di Aula Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11).

“Perpanjangan PKS antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Jayapura adalah semangat baru kedua lembaga dalam mensukseskan program pemerintah, yaitu JKN. Kami sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang tentu sangat membutuhkan bantuan dari pihak Kejari dalam proses penegakan kepatuhan badan usaha, pemerintah, dan stakeholder lainnya demi terpenuhinya hak-hak masyarakat,” kata Deny.

Kegiatan penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Muhammad Rizal dan Perwakilan Kepala Bagian BPJS Kesehatan Cabang Jayapura. Adapun Kepala Bagian yang hadir diantaranya Kepala Bagian fungsi hukum, Aldy Lazuardy Ananda dan Kepala Bagian Kepesertaan, Susan Greace Gaspersz.

Kejari Jayapura, Lukas dalam sambutannya mengatakan bahwa PKS antara Kejari dan BPJS Kesehatan memiliki peranan penting untuk dapat memastikan setiap stakeholder terkait patuh terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan JKN, khususnya dalam ranah penganggaran atau alokasi dana JKN.

“Program JKN ini merupakan perintah presiden secara langsung berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, yang mana peran Kejari berdasarkan ketentuan tersebut, selain memberikan bantuan hukum namun juga harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam penyelenggaraan program JKN,” ungkap Lukas

Lukas menambahkan, sinergi yang selama ini telah dibangun antara Kejari dan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah sangat baik dan berdampak terhadap kelancaran pendanaan JKN. Ia berharap, dengan diperbaharuinya kerjasama kali ini akan menghadirkan program baru hasil kolaborasi bersama dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan JKN.

“Kejari Jayapura saat ini memiliki amunisi dan semangat baru dari sisi SDM. Kami kedatangan Bapak Muhammad Rizal selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang baru. Beliau sebelumnya memiliki pengalaman yang banyak juga dalam penanaganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga semoga sinergi kita akan lebih baik lagi dan bisa memberikan kelancaran dalam penyelenggaraan program JKN” kata Lukas.

Menanggapi sambutan Kepala Kejari Jayapura, Deny menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang selama ini sangat kooperatif dan memberikan dukungan penuh dalam optimalisasi penyelenggaraan JKN. Menurutnya, fungsi pendampingan dan advokasi yang diberikan oleh pihak Kejari memberikan dampak yang besar terhadap kepatuhan badan usaha maupun instansti terkait.

“Di lapangan seringkali kami mendapatkan tantangan terutama terkait kepatuhan badan usaha. Tantangan ini tentu memerlukan adanya peran dari aparat penegak hukum, yakni Kejari sebagai mitra strategis yang dapat memberikan pengaruh kepada badan usaha untuk bisa melaksanakan kewajiban mereka dalam program JKN sesuai ketentuan,” Kata Deny.

Deny memberikan apresiasi kepada Kejari Jayapura yang telah proaktif dalam membantu BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan program JKN dengan sangat baik.

Dia menuturkan, bahwa peran Kejari sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan bukan hanya mengenai penanganan masalah hukum, melainkan juga sebagai jalan tengah untuk menemukan solusi ketika terjadi kendala di lapangan, khususnya dalam hal kendala iuran, penganggaran dana, serta kemitraan dengan badan usaha.