Pasific Pos.com
Headline

Berkas Perkara Tersangka YL dan MM Dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya

Dua tersangka kepemilikan senpi dan amunisi saat dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya. (Foto : Istimewa)

Mimika – Berkas perkara dua tersangka kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi yakni YL dan MM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya pada Jumat (4/8/2023).

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, keduanya telah diserahkan oleh personel Sub Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz beserta berkas perkara masing-masing tersangka.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu satu pucuk senjata api laras panjang, satu pucuk senjata api pelontar buatan Pindad, satu pucuk senjata api pistol, 10 magasen cal 5,56; satu magasen cal 7,62.

Selain senjata, juga turut diserahkan sebanyak 311 butir amunisi tajam cal 5.56 mm; 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm; empat butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm; 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm; 13 butir amunisi taiam al 7,62 x 33 mm; delapan butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm; 17 butir amunisi tajam cal 9 mm; dan butir amunisi hampa cal 5.56.

Barang bukti lainnya, kata Faizal, antaranya tiga teropong panjang; satu teropong perdek; satu teropong siang jenis dua mata dansatu kalung dengan liontin.

“Saat penangkapan, keduanya sedang bertugas mencari dan mengumpulkan logistik, termasuk senjata api dan amunisi pada Rabu (5/4/2023) lalu,” kata Faizal, Minggu (6/8/2023).

Saat ini tersangka YL dan MM telah dititipkan di Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

YL dan MM merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api dan amunisi di Camp Simal, Kampung Alguru Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.