Pasific Pos.com
Papua Selatan

Beri Pemahaman Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Lewat FGD

Peserta FGD berfoto bersama usai kegiatan (foto:iis)

MERAUKE,- Sosialisasi dan FGD terkait tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda bidang pidana militer belum lama ini digelar dengan melibatkan sejumlah instansi terkait serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke.

Nampak hadir pula sejumlah tamu undangan dan peserta dari kalangan TNI dan Polri yang antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke itu. Antusiasme peserta juga terlihat ketika mereka menanyakan beberapa pertanyaan, khususnya yang dilontarkan oleh tokoh-tokoh agama terkait dengan proses hukum yang berlaku.

Komandan Denpom XVII/3 Merauke, Letkol CPM Mudhofar, S.Pd, tampil sebagai salah satu narasumber dan menyampaikan beberapa hal kepada peserta sosialisasi. Ia mengungkapkan bahwa Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut selalu berupaya melakukan tugas dengan baik dan menjalin koordinasi.

Personil yang ada benar-benar dimaksimalkan sehingga pelaksanaan tugas tidak hanya tuntas dengan baik tetapi juga lancar dan aman. Pada dasarnya ketiga institusi ini memiliki tugas yang sama, yaitu melakukan penyidikan kepada anggota masing-masing.

“Jika ada keluarga yang tersakiti atau terlibat kasus dengan oknum anggota maka tidak usah ragu untuk melaporkan sehingga dapat dilakukan tindakan lebih lanjut, baik penyidikan hingga penuntutan,”jelasnya.

Ia mengungkapkan, terkait dengan koneksitas sebenarnya sudah ada. Salah satu contoh adalah kasus curanmor dimana banyak yang terlibat dari masyarakat umum. Oleh sebab itu dengan adanya koneksitas maka dapat dibentuk tim khusus dari ketiga satuan.

Hanya saja terkait dengan prosedur pembentukan tim tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Apakah dilakukan ketika terjadi tindak pidana koneksitas atau harus berpedoman pada peraturan khusus.

“Misalnya dari kejaksaan menegaskan bahwa tim ini memang terbentuk untuk selamanya sehingga kita sudah bisa melakukan penyidikan hingga tahap pemberkasan,”tukasnya.

Ia menyampaikan, sebelumnya memang ketiga institusi ini masih bergabung dengan nama Polisi Militer namun setelah itu dipisahkan untuk masing-masing satuan. Polisi Militer juga bertugas melakukan pengawalan, baik pengawalan presiden, pejabat setingkat presiden hingga pengawalan kepada pimpinan tinggi TNI. Khusus untuk tugas penegakan hukum, ketiga institusi ini sering melakukan operasi gabungan ke tempat hiburan dan menertibkan administrasi anggota dalam berkendara.

Ia mengakui masih ada tentara yang sering melanggar dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan sehingga langsung ditindak tegas dengan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera memasang plat. “Namun untuk surat-surat pada dasarnya lengkap, SIM dan STNK semua ada. Hanya saja untuk kaca spion dan plat nomor yang sering dilanggar. Masih banyak tentara yang tidak pasang plat. Padahal penggunaan plat sangat penting agar tidak dicurigai sebagai kendaraan bodong,”terangnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, oknum TNI yang tidak mengindahkan kelengkapan dalam berkendara berarti tidak memperhatikan keselamatan dirinya karena kaca spion sangat bermanfaat agar dapat melihat kendaraan lain di belakang sehingga tidak terjadi kecelakaan.

Pihaknya tegas dalam hal ini, agar kendaraan yang digunakan tentara sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang. Terkait dengan pembuatan SIM TNI, sudah ada kepemilikan masing-masing. Baik untuk sepeda motor, kendaraan roda empat, roda delapan maupun tank.

Sementara itu Pendeta Timotius Sirami selaku tokoh agama dan perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Merauke menyampaikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi tersebut karena dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan. Khususnya bagi masyarakat awam yang awalnya tidak mengetahui sama sekali akhirnya menjadi tahu dan benar-benar paham.

“Kita sebagai masyarakat awam akhirnya menjadi tahu tentang prosedur hukum yang berlaku di lingkup militer serta sanksi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,”terangnya.**