Pasific Pos.com
Papua Selatan

Belum Semua Instansi Ikut Evaluasi

Sejumlah kabupaten yang hadir dalam evaluasi (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Analis Kebijakan Madya Koordinator Pelaksana Evaluasi SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ugi Cahyo Setiono mengemukakan bahwa pada tahun ini pihaknya melakukan pemantauan terhadap instansi pemerintah yang indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)nya masih kurang.

Dalam pelaksanaannya memang masih ada instansi yang belum memiliki indeks SPBE atau tidak ikut evaluasi pada tahun 2021. Oleh sebab itu evaluasi dilakukan pada tahun ini dan pihaknya menghimbau agar instansi yang belum mengikuti evaluasi dapat mengikuti sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan.

Sebanyak 120 instansi yang belum melakukan evaluasi dan pihaknya sudah melakukan di wilayah Medan, Makassar, Ambon, Bali dan di Merauke dengan melibatkan beberapa instansi dari sejumlah daerah. Namun yang sempat hadir hanya 12 kabupaten, yaitu Merauke, Nabire, Puncak Jaya, Mimika, Boven Digoel, Mappi, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Supiori,Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Intan Jaya.

“Evaluasi SPBE adalah proses melakukan penilaian atau pengukuran terhadap di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah sehingga dapat diketahui sejauh mana proses penerapan SPBE tersebut,”tukasnya kepada ARAFURA News di Swiss-Belhotel Merauke Kamis lalu.

Dari evaluasi tersebut dapat dihasilkan suatu kondisi tertentu terhadap penilaian yang diimplementasikan dalam suatu indeks yaitu indeks SPBE. Jadi bisa diketahui, apakah penerapannya di instansi yang bersangkutan sudah baik, cukup, memuaskan atau masih kurang. Biasanya ada semacam rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah yang bersangkutan dan ditindak lanjuti. Ia menjelaskan, pelaksanaan evaluasi terhadap Pemda yang ada di wilayah Papua mencakup pemerintah yang belum melaksanakan evaluasi di tahun 2021 lalu.

Sebab pada tahun tersebut sudah menggunakan instrumen baru yakni Permen nomor 59 tahun 2020 yang merupakan pengganti Permen nomor 5 tahun 2018. Oleh sebab itu evaluasi diharapkan dapat dilakukan secara keseluruhan terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. “Jadi kegiatan yang dilaksanakan di Merauke kali ini sebagai upaya dalam melakukan evaluasi terhadap Pemda yang ada di wilayah Papua yang belum melakukan evaluasi pada tahun 2021,”pungkasnya.(iis).